BI Surati LPS Terkait Modal Bank Mutiara

Friday 20 Dec 2013, 3 : 57 pm
by
Gubernur BI, Agus Martowardoyo

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) telah mengirim surat ke  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menambah modal  sebesar Rp1,5 triliun kepada ke Bank Mutiara.

Komunikasi antara BI dan LPS tersebut terkait dengan permodalan Bank Mutiara yang berada di bawah profil risiko.

“Dalam hal Bank Mutiara, memang  BI ada menyampaikan kepada LPS tentang kebutuhan untuk memperbaiki permodalan. “Modal (Bank Mutiara) dari LPS itu ada di kisaran 11-14 persen, rasio kecukupan modal (CAR),” jelas  Gubernur BI, Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat (19/12).

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Perbankan BI tersebut berisi permintaan suntikan dana yang tidak kurang dari Rp1,5 triliun.

Tambahan modal itu diperlukan Bank Mutiara untuk menjaga kelangsungan usaha.

Bunyi surat tersebut antara lain: “Kebutuhan tambahan modal untuk memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPPM) sesuai profil risiko 14 persen adalah sebesar Rp922,51 miliar.

Disamping itu Saudara perlu mengantisipasi potensi kerugian terkait kewajiban perpajakan serta permasalahan lainnya sebesar Rp603,53 miliar.

Agus berharap, LPS merespon keinginan bank sentral tersebut, mengingat langkah ini dianggap sebagai respon BI yang tepat waktu dalam menyikapi persoalan modal Bank Mutiara.

“Kalau seandainya di Bank Mutiara memerlukan tambahan modal dan sudah direspons oleh LPS sesuai ketentuan, itu kami sambut baik. Sehingga, kita bisa terus menjaga agar industri perbankan ini sehat,” ujarnya.

Dengan adanya permintaan BI ke LPS tersebut, kata Agus, hal ini sekaligus menegaskan bahwa KPPM Bank Mutiara tidak sesuai profil risiko 14 persen.

“Kalau kredit bermasalahnya, saya belum bisa bicarakan. Tetapi umumnya, modal itu turun, karena terjadi kredit bermasalah (NPL) yang mungkin restrukturisasinya kembali memburuk dan itu mengharuskan bank itu mencadangkan dan membuat kebutuhan modal,” tuturnya.

BI katanya berhak untuk tidak mengomentari persoalan NPL yang terjadi pada individu-individu bank.

“Saya sendiri tidak ingin berkomentar terkait banknya. Tetapi yang saya tahu adalah, nasabah-nasabah dari satu bank, seperti Bank Mutiara itu bukan nasabah-nasabah yang diperoleh sekarang,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan BI, kebutuhan tambahan modal Bank Mutiara baru berdasarkan kondisi keuangan 31 Oktober 2013.

Rasio kredit bermasalah (NPL) Bank Mutiara ditengarai telah meningkat dari 2,89 persen (gross) dan 2,58 (net) menjadi 10,92 persen (gross) dan 10,37 persen (net).

Dia menyatakan, tidak sedikit nasabah Bank Mutiara yang ada saat ini merupakan nasabah yang diperoleh pada periode sebelum eks Bank Century ini berada dalam status di bawah penyehatan LPS.

“Mungkin saja bank itu mempunyai nasabah yang kinerjanya membaik setelah dilakukan restrukturisasi, tetapi setelah beberapa saat, kemudian nasabah-nasabah itu kembali bermasalah. Itu bisa terjadi,” tegas Agus.

Agus menyampaikan, BI tetap berkomitmen untuk terus mengawasi perbankan, baik secara industri maupun individu-individu bank.

“Karena, BI akan mengawal ini sampai dengan 31 Desember 2013. Pada 1 Januari 2014 pengawasan mikroprudensial bank akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Triwulan I-2014, Realisasi Proyek MP3EI Mencapai Rp838,9 T

JAKARTA-Realisasi proyek Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Indonesia (MP3EI) dari 27

Jamkrindo Beri Pinjaman Sesuai Plafon LPDB-KUMKM

JAKARTA- Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) memfasilitasi Usaha