JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menerapkan Kebijakan Akuntansi Keuangan (KAK) sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan.
Hal ini sangat penting dalam rangka meningkatkan governance dan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan.
“KAK adalah standar akuntansi keuangan yang disusun secara khusus berdasarkan keunikan tujuan maupun karakteristik transaksi BI sebagai bank sentral, yang berbeda dari entitas komersial ataupun lembaga publik lainnya. Dan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Difi A Johansyah di Jakarta, Rabu (1/1).
Menurutnua, proses penyusunan standar akuntansi untuk BI ini telah dirintis sejak tahun 2008.
Dari diskusi dan kajian yang telah dilakukan, dihasilkan kesimpulan bahwa karena keunikan tujuan yang diemban oleh BI, bank sentral tidak dapat sepenuhnya menerapkan standar akuntansi komersial, sehingga diperlukan standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik BI.
“Untuk menghasilkan standar akuntansi tersebut, BI membentuk komite independen beranggotakan pakar akuntansi yang berasal dari organisasi profesi (Ikatan Akuntan Indonesia), akademisi, praktisi akuntansi serta perwakilan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI),” jelasnya.
Komentari tentang post ini