BI Terbitkan Juklak Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas

Wednesday 31 Jul 2019, 10 : 46 pm
by
Central Counterparty
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/17/PADG/2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang “Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, yang mulai berlaku sejak 31 Juli 2019.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan PADG ini merupakan peraturan teknis bagi perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing yang mencakup antara lain pengaturan perizinan, pengawasan dan pelaporan Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

PADG ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 21/5/PBI/2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, khususnya Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

“Hal tersebut sebagai implementasi keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan Maret 2019,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dorong UKM Daerah, OSO Ajak Jokowi Blusukan ke Pasar Malam Kayong Utara

SUKADANA-Di luar agenda Kepresidenan, Presiden Joko Widodo blusukan ke Pasar

Perhatian Presiden Terhadap Aksi Intoleran Masih Simbolik

JAKARTA-Setara Institute menilai pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung bahwa