BI Terbitkan Juknis Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah

Friday 5 Jun 2015, 7 : 24 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan SE No17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketentuan tersebut memuat petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2015 yang lalu. Demikian dikutip dari laman bi.go.id di Jakarta, Jumat (5/6).

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memiliki Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Secara umum, dijelaskan, SE No17/11/DKSP tersebut mengatur kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam rupiah. Selain itu, SE itu juga memuat pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertuli.

Ditegaskan, Juknis BI ini juga mengatur pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi non tunai bagi pelaku usaha dengan karakteristik tertentu serta laporan terkait penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. Bahkan SE ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar kewajiban penggunaan Rupiah.

Untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh informasi mengenai teknis implementasi ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah serta ketentuan yang terkait lainnya yaitu Lindung Nilai (Hedging) dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank, secara khusus BI membuka layanan call center untuk menangani hal tersebut yang dapat dihubungi melalui nomor telepon call center Bank Indonesia 131 pada hari Senin hingga Jumat, Pukul 8.00 WIB s.d 16.00 WIB (office hour). Bagi masyarakat/ pelaku usaha yang ingin datang dan bertanya langsung mengenai peraturan ini, Kantor Pusat Bank Indonesia juga menyediakan sesi konsultasi kolektif setiap Selasa dan Kamis, pukul 09.00 WIB dan 13.30 WIB.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kepada Para Tokoh Senior Bangsa: Wartawan Awali Budaya Terima Kasih

JAKARTA – Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) mengawali dan mendorong budaya

Lippo Jual 70% Saham OVO

JAKARTA-Lippo Group menegaskan siap menjual sekitar 70% saham starup OVO