BI Terbitkan Ketentuan Standardisasi Kompetensi di Bidang SPPUR

Saturday 4 Jan 2020, 11 : 26 pm
by
Penurunan PMI-BI tersebut sejalan dengan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) yang sedikit terkontraksi di tengah kebijakan pembatasan mobilitas pada triwulan III 2021
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) untuk Pelaku SPPUR di Bank dan Lembaga Selain Bank (LSB).

Ketentuan tersebut dituangkan melalui Peraturan Bank Indonesia No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah yang mulai berlaku 31 Desember 2019.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan ketentuan standardisasi ini bertujuan untuk membangun dan memastikan kompetensi Pegawai Pelaku SPPUR.

Selain itu, juga meningkatkan integritas Pegawai Pelaku SPPUR, mewujudkan penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) SPPUR dan Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang kredibel, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah.

PBI mengatur standardisasi kompetensi SPPUR yang mencakup kegiatan SPPUR: i) kegiatan operasional sistem pembayaran tunai, ii) kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai, iii) kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan (trade finance), iv) kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan v) kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Tags:

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK: Kinerja Reksa Dana di Tahun Ini Melorot, NAB Tercatat Turun 5,05%

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, kinerja industri pengelolaan reksa

Presiden Jokowi Minta Warga NU Tangkal Fitnah

BANJAR–Warga dan jama’ah Nahdlatul Ulama (NU) diminta membantu dan menangkal