BI Terbitkan Ketentuan Tindak Lanjut Kebijakan Hadapi Pandemi COVID-19

Friday 1 May 2020, 4 : 19 am
by
Ilustrasi

BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk penerapan kebijakan Pemerintah mengenai pembatasan sosial berskala besar. Ketentuan ini mulai berlaku 30 April 2020.

Ketentuan dimaksud jelas Onny untuk mengakomodir pemenuhan berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan BI di sektor moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran di tengah penerapan kebijakan percepatan penanganan COVID-19 oleh Pemerintah.

Ketentuan tersebut mengatur area penyesuaian yang meliputi proses perizinan, penyampaian pelaporan, korespondensi dan/atau pertemuan BI, sanksi-sanksi administratif kepada Eksportir Non-Sumber Daya Alam berupa penangguhan atas pelayanan ekspor, layanan kas Bank Indonesia, biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), penyelenggaraan kartu kredit, dan pemenuhan kewajiban implementasi beberapa ketentuan BI.

Selain penerbitan ketentuan dalam menghadapi dampak COVID-19, BI juga memperpanjang waktu penyampaian tanggapan Consultative Paper (CP) Standar Open API dan Interlink Bank dengan Fintech Bagi PJSP.

Sebelumnya, BI memberikan kesempatan bagi industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas CP mengenai Standar Open API dalam rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sampai dengan 30 April 2020 (Info Terbaru Bank Indonesia (28/02) tentang BI Dorong Peran Industri dalam Mengembangkan Open Banking di Indonesia).

Namun, dengan memerhatikan perkembangan COVID-19, dan mempertimbangkan pentingnya tanggapan dari industri terhadap CP tersebut, BI memperpanjang tenggat waktu penyampaian tanggapan terhadap CP hingga 30 Mei 2020.

“BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan otoritas terkait senantiasa memantau perkembangan pandemi COVID-19 guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memitigasi dan mengurangi dampaknya terhadap perekonomian nasional,” tutup Onny.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Di Patok Pulau Jawa, Ini Alasannya Angka 2045 Sangat Penting

MAGELANG-Di Komplek Akademi Militer (AKMIL) yang berada di Lembah Bukit

Super You by Sequis Luncurkan 2 Produk Asuransi Kesehatan Terbaru

JAKARTA-Kanal asuransi digital Sequis, yakni Super You by Sequis meluncurkan