JAKARTA -Bank Indonesia (BI) menerbitkan PBI No.15/8/PBI/2013 yang mengatur tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank.
Ketentuan ini mengatur mengenai transaksi lindung nilai beli dan transaksi lindung nilai jual yang dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia serta Badan usaha selain Bank yang berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Siaran pers Departemen Komunikasi BI menyebutkan peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum bagi pelaku ekonomi dalam rangka melakukan mitigasi risiko pasar di tengah dinamika yang terjadi di pasar valuta asing domestik.
Sebagai salah satu upaya memitigasi risiko tersebut, pelaku ekonomi perlu melakukan transaksi lindung nilai terhadap kegiatan ekonominya dengan menggunakan instrumen derivatif antara lain forward dan swap.
Selain itu, transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pelaku ekonomi diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik.
-“Peraturan ini juga mendukung Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–09/MBU/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai BUMN yang telah diterbitkan 25 September 2013 lalu,”.
Komentari tentang post ini