BI Terbitkan Ketentuan Transaksi Hedging

Wednesday 9 Oct 2013, 4 : 18 pm
by

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menerbitkan PBI No.15/8/PBI/2013 yang mengatur tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank. Ketentuan ini mengatur mengenai transaksi lindung nilai beli dan transaksi lindung nilai jual yang dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia serta Badan usaha selain Bank yang berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Siaran pers Departemen Komunikasi BI menyebutkan peraturan ini diterbitkan sebagai payung hukum bagi pelaku ekonomi dalam rangka melakukan mitigasi risiko pasar di tengah dinamika yang terjadi di pasar valuta asing domestik. Sebagai salah satu upaya memitigasi risiko tersebut, pelaku ekonomi perlu melakukan transaksi lindung nilai terhadap kegiatan ekonominya dengan menggunakan instrumen derivatif antara lain forward dan swap. Selain itu, transaksi lindung nilai yang dilakukan oleh pelaku ekonomi diharapkan dapat mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik. “Peraturan ini juga mendukung Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–09/MBU/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai BUMN yang telah diterbitkan 25 September 2013 lalu,”.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gubernur BI Yakinkan Investor Berinvestasi di Indonesia

BALI-Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, meyakini saat ini adalah

Kemenkopolhukam Dukung FTBI Jaga Kedaulatan NKRI di Wilayah Perbatasan

JAKARTA-Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mendukung lembaga