BI Terbitkan Penyempurnaan Ketentuan Transaksi DNDF

Monday 23 Mar 2020, 7 : 47 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Keputusan ini sejalan dengan keputusan Fapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Maret 2020 ini.

“BI menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF), berlaku efektif sejak tanggal 19 Maret 2020,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko di Jakarta, Senin(22/3).

Menurutnya, penyempurnaan meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki Pihak Asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.

Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran COVID-19, menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

“Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menkes: Rakyat dan Pemerintah Harus Bekerja Sama Atasi Pandemi

JAKARTA-Penyebaran Covid-19 dengan angka kasusnya yang telah mencapai satu juta

ULN Triwulan IV-2016 Tercatat USD317,0 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada