JAKARTA-Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik sesuai keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2019.
Salah satunya dengan mendorong sisi supply transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), khususnya melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi.
Untuk itu, BI menyempurnakan ketentuan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan penerbitan PBI bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing.
“Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi DNDF,” pungkasnya.