Biaya Hukuman Kebiri Dinilai Masih Mahal

Wednesday 12 Oct 2016, 5 : 12 pm

JAKARTA-Fraksi Partai Gerindra menolak terhadap disahkannya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Uandang-Undang)  No. 1 tahun 2016 menjadi UU. Perppu itu disahkan pada Paripurna DPR RI Jakarta, pada Rabu (12/10/2016).
“Kami mendukung langkah untuk memperberat sanksi bagi pelaku, tapi UU Kebiri ini sulit dilaksanakan, maka Fraksi Gerindra menolak Perppu ini menjadi UU,” kata anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadkusumo dalam siaran persnya
pada wartawan di DPR RI Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Menurut Rahayu, mengusulkan untuk melakukan revisi UU Kebiri. Hal ini
berdasarkan pertimbangan yang matang dan mendalam, maka setelah mendengar pandangan-pandangan dari banyak kalangan, utamanya pegiat perlindungan anak. “Serta kajian dan bukan menghadirkan harapan semu yang betul-betul memberikan solusi efektif komprehensif,” terang politisi Gerindra yang didampingi Ketua Komnas Perempuan Azriana dan aktivis Forum Pengada Pelayanan bagi Perempuan Korban Kekerasan, Sri Mulyati.

Sebanyak 99 ormas pegiat anak-anak seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), LBH Apik, Walhi, Kontras dan lain-lain juga menolak Perppu ini. “Kok kita dianggap tidak pro perlindungan anak. Menkumham RI juga tak pernah hadir kecuali diwakilkan,” ucapnya lagi.

Jadi, lanjut keponakan Prabowo Subianto, aneh Perppu ini disahkan tapi akan direvisi. Padahal, UU Perlindungan Anak tahun 2015 sudah direvisi untuk yang ketiga kalinya,” ujarnya.  

Penolakan itu, kata Azriana karena kebiri seperti sudah diterapkan di Inggris, Jerman, dan Denmark justru tidak mengurangi kejahatan kekerasan sekssual anak. “Biaya kebiri untuk satu orang per 3 bulan Rp 700 ribu, sehingga kalau pelakunya banyak, maka anggaran negara yang dikeluarkan juga besar. Jadi, biayanya cukup mahal,” tambahnya.

Azriana menambahkan jika kepada setiap terpidana akan dilakukan beberapa kali suntikan obat/hormon, misalnya hingga 8 kali, maka negara harus menyediakan anggaran Rp5,6 juta untuk satu terpidana. “Saat ini kita masih menghadapi kesulitan karena ketiadaan anggaran visum et repertum bagi korban kekerasan,” paparnya.

Sementara biaya visum untuk korban tidak dianggarkan oleh pemerintah, melainkan biaya sendiri. Sementara pemulihan korban itu sampai puluhan tahun. “IDI juga menolak terlibat, karena melanggar kode etik kedokteran, tidak berperikemanusiaan, melanggar hukum HAM, dan ditambah carut-marutnya proses hukum itu sendiri. Sedangkan UU yang ada belum dilaksanakan secara optimal,” jelas Azriana.

Sedangkan Sri Mulyati mengaku dirinya sedih dengan pengesahan Perppu ini. Karena DPR dan pemerintah seharusnya fokus pada Pansus RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) yang sudah masuk Prolegnas. “Toh, kekerasan seksual itu tidak saja akibat alat kelamin, melainkan bisa melalui tangan, kaki, dan alat lainnya yang bisa merusak rahim perempuan. Pencegahannya pun anggarannya di APBD kurang dari 5 %,” pungkasnya

Don't Miss

Kemendag Targetkan Digitalisasi Sejuta Pedagang UMKM dan Seribu Pasar Rakyat

BANDUNG-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan percepatan digitalisasi 1.000 pasar rakyat dan

Kembangkan Potensi Desa, Kemendesa Gandeng Facebook

DEMAK-Dalam rangka mengembangkan dan menggali potensi desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah