BKN Akan Sanksi Tegas PNS Yang Posting Ujaran Kebencian di Medsos

Friday 18 May 2018, 10 : 27 pm
by
ilustrasi PNS

JAKARTA-Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi. Langkah tegas ini diterapkan guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media social.

“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, di Kantor Pusat BKN, beberapa waktu lalu.

Kendati demikian, Bima Haria belum dapat memberikan jawaban terkait bentuk sanksi tegas terhadap PNS yang ikut memposting ujaran kebencian di sosial media.

“Sanksinya sudah ada. Bentuknya seperti apa, nantik kita sampaikan,” jawabnya.

Untuk itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau untuk melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam NKRI.

“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut diantaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.

Mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ridwan mengingatkan, bahwa PNS itu perekat bangsa. Karena itu, lanjut Ridwan, sudah seharusnya jauh dari aktivitas ujaran kebencian dan intoleransi.

“Bagi masyarakat yang mengetahui ada PNS lakukan ujaran kebencian, laporkan!,” pungkas Ridwan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Wapres Lantik Pengurus Pusat MES

JAKARTA-Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dijadwalkan melantik Pengurus Pusat Masyarakat

Mendes PDTT Dorong Semangat Kerja Pegawai

JAKARTA-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo