BKPM Bentuk Tim Khusus Layani Investasi Peserta Tax Amnesty

Monday 18 Jul 2016, 6 : 14 pm
by
Kepala BKPM, Franky Sibarani

JAKARTA-Badan Koordinasi Penanaman Modal  (BKPM) terus mematangkan rencana untuk menyalurkan kemudahan layanan investasi bagi peserta tax amnesty. Dalam skema investasi ini, peserta tax amnesty yang ingin menyalurkan dananya melalui penanaman modal akan dilayani oleh tim khusus yakni account officer yang ditugaskan untuk mendampingi proses penanaman modal.

Kepala BKPM, Franky Sibarani menyampaikan dalam tahapan tax amnesty, modul investasi yang disiapkan oleh BKPM akan berada di tahapan investasi langsung setelah disimpan dari bank persepsi sebagai alternative dari pilihan investasi seperti obligasi, surat utang negara atau pasar modal.  “Dari sisi investasi selain investasi keuangan akan dilayani oleh BKPM. Investasi lainnya seperti infrastruktur, sektor rill prioritas, dan investasi lainnya nantinya akan dilayani oleh BKPM,” ujarnya usai acara Halal Bi Halal di kantor BKPM, Senin (18/7).

Franky menyebutkan dari sisi sektor bidang usaha yang diharapkan untuk dapat menjadi pilihan investasi dari peserta tax amnesty adalah 154 bidang usaha di sektor rill prioritas.  “Bidang usaha sektor rill prioritas yang diusulkan tersebut terdiri dari 145 bidang usaha yang dimungkinkan mendapat fasilitas Tax Allowance dan 9 bidang usaha pionir yang dimungkinkan mendapat fasilitas Tax Holiday,“ lanjutnya.

Lebih lanjut Franky menjelaskan skema investasi yang disiapkan secara garis besar adalah investor terkait menyerahkan business plan dan surat ketarangan/surat pernyataan pengganti keterangan dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer (AO) BKPM, kemudian AO tersebut akan memfasilitasi dengan tim Pelayanan BKPM, kemudian peserta tax amnesty akan diarahkan untuk pelayanan izin 3 jam, masterlist dan percepatan jalur hijau. “Ini yang sebelumnya kami informasikan bahwa akan dikombinasikan dengan penyederhanaan perizinan investasi yang lain,” ungkapnya.

Franky optimistis bahwa dengan skema investasi yang disiapkan maka akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “Diharapkan dengan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberikan tax amnesty sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan keuangan negara melalui peningkatan rasio penerimaan pajak.

Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan. Para peserta tax amnesty yang memiliki dana yang disimpan di luar negeri diharapkan dapat kembali ditempatkan ke Indonesia melalui berbagai skema termasuk investasi langsung.

Dari data BKPM angka realisasi investasi triwulan pertama (periode Januari-Maret) tahun 2016 tercatat sebesar Rp 146,5 triliun meningkat 17,6% dari periode sebelumnya sebesar Rp 124,6 triliun. Pencapaian realisasi investasi tersebut terdiri dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 50,4 triliun, naik 18,6% dari Rp 42,5 triliun pada periode yang sama tahun 2015, dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 96,1 triliun, naik 17,1% dari Rp 82,1 triliun pada periode yang sama tahun 2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ketum Golkar Terpilih Pasti Direstui Penguasa

JAKARTA-Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat menduga

BI Tandatangani Kerjasama BCSA dengan Bank of Korea

JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) , Agus D.W. Martowardojo dan Gubernur