Bos First Travel Ditangkap, Sodik Pertanyakan Lambatnya Penutupan

Thursday 10 Aug 2017, 12 : 45 pm

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mujahid menilai pembekuan izin operasional biro penyelenggaran perjalanan umroh First Travel dinilai terlambat. Karena penyelenggara umroh tersebut sejak lama diduga bermasalah. “Saya sudah berkali-kali mengingatkan kepada Kementerian Agama, tapi lambat meresponnya,” kata kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Ditanya kemungkinan ada dugaan permainan, kader Fraksi Partai Gerindra ini tak membantan dan tak mengiyakan. “Saya juga bertanya-tanya kenapa tidak juga ditutup, ada apa ini. Apalagi dalam mekanisme pembayaran First Travel dinilai melanggar aturan,” tambahnya.

Diakui Sodik, pihaknya banyak mendapat laporan soal perilaku biro perjalanan umrah First Travel ini yang banyak menelantarkan calon jamaah umrah. “Biro perjalanan ini kerap kali melaksanakan manajemen perjalanan yang tidak transparan,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan pemerintah yang tidak segera memberi tindakan keras dengan mencabut izinnya membuka pertanyaan, kenapa Kemenag lunak dan lembek kepada First Travel.

Dia juga meminta pihak First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya yang sudah disetor calon jemaah umrah yang menjadi korban. Para korban juga diminta melapor kepada polisi supaya diproses secara hukum.

Seperti diketahui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri hari ini menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umarh. “Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah,” ujar Martinus.

Harga yang ditawarkan lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli kemudian tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jamaah tak kunjung berangkat.

Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin First Travel. Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah umrah. ***

 

Don't Miss

Presiden: Impor Jagung, Untuk Menjaga ‘Supply’ dan ‘Demand

GORONTALO-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui disamping telah mengekspor 380 ribu

Danamart Sudah Salurkan Dana Rp 40 Miliar ke Sektor UMKM

JAWA BARAT-Danamart terus berkomitmen menjadi mitra strategis bagi pelaku Usaha