Bos PT GBP Henry J Gunawan Divonis 2,6 Tahun Penjara, Ratusan Pedagang Pasar Turi Sujud Syukur

Thursday 4 Oct 2018, 5 : 27 pm
by
Dihukum 2,6 Tahun Penjara, Pembacaan Vonis Henry J Gunawan Disambut Doa dan Sujud Syukur Ratusan Pedagang Pasar Turi di Surabaya, Kamis (4/10)

SURABAYA-Ratusan pedagang Pasar Turi mengucapkan doa dan sujud syukur setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara terhadap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan. Investor Pengembang Pasar Turi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand.

Pada amar putusan yang dibacakan diruang Sidang Cakra, Kamis (4/10), majelis hakim pemeriksa yang diketuai Rokhmat sepakat dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya dan menolak semua dalil-dalil terdakwa melalui tim pembelanya, yang menyebut kasus pidana tipu gelap ini adalah kasus perdata.

Tak hanya itu, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat melepaskan terdakwa Henry J Gunawan dari segala tuntutan hukum. Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya menjadi alasan pemberat dalam pertimbangan vonis hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry J Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara,”kata Hakim Rokhmat saat membacakan amar putusannya, Kamis (4/10).

Dipaparkan hakim Rokhmat, tindakan terdakwa Henry yang telah menjual stand dengan menjanjikan pembeli bisa memperoleh sertifikat strata title masuk dalam kategori tipu muslihat yang menguntungkan diri terdakwa, sehingga membuat pedagang percaya dan memberikan sejumlah pembayaran yang diminta.

Dalam Perjanjian antara Pemkot Surabaya dan PT GBP, lanjut Hakim Rokhmat, sudah jelas bahwa yang boleh dijual adalah hak pakai stand hal itu sudah jelas dan tidak benar jika ditafsirkan lain.

“Saat menawarkan hak milik strata title kepada para pedagang, terdakwa Henry sudah mengetahui bahwa status adalah hak pakai dan tidak ada dicantumkan sama sekali mengenai strata title, namun faktanya terdakwa Henry tetap mengumumkan dan menjual ke pedagang dengan status strata title dan menarik biaya biaya Sertifikat, BPHTB, Biaya Notaris dan PPN,”papar hakim Rokhmat saat membacakan pertimbangan putusannya.

Ratusan pedagang Pasar Turi mengucapkan rasa syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2,6 tahun penjara kepada Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dalam kasus tipu gelap kongsi di Surabaya, Kamis (4/1)

Hakim juga menyimpulkan bahwa terdakwa secara sengaja sudah melakukan tindakan menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat sehingga membuat pedagang percaya dan memberikan sejumlah pembayaran yang diminta.

Upaya Banding

Namun terdakwa Henry terlihat tak terima dengan vonis 2,6 tahun penjara tersebut. Ia langsung menyatakan menempuh upaya hukum. Pernyataan banding itu dilontarkan tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warsono sesaat hakim mengetukkan palu hukuman bagi terdakwa Henry.

“Kami langsung nyatakan banding, karena ada fakta sidang yang tidak tersampaikan dalam putusan hakim,”ujar Agus Dwi Warsono usai persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Chief of Economist Bank Syariah Indonesia (BSI), Banjaran Surya Indrastomo

BSI: Prospek Perbankan Syariah Tumbuh Positif di 2021

JAKARTA-Bank Syariah Indonesia (BSI) memproyeksikan prospek perbankan syariah tumbuh positif

Nunggak Gaji Rp 300 Miliar, Karyawan PT Leces Ajukan Permohonan Pembatalan Pailit

SURABAYA-Karyawan PT Leces mengajukan permohonan pembatalan homologasi (pailit) ke Pengadilan