Bos PT GBP Henry J Gunawan Divonis 2,6 Tahun Penjara, Ratusan Pedagang Pasar Turi Sujud Syukur

Thursday 4 Oct 2018, 5 : 27 pm
by
Dihukum 2,6 Tahun Penjara, Pembacaan Vonis Henry J Gunawan Disambut Doa dan Sujud Syukur Ratusan Pedagang Pasar Turi di Surabaya, Kamis (4/10)

Sementara vonis bersalah yang dijatuhkan hakim Rokhmat ini langsung diapresiasi oleh pedagang pasar turi. Mereka langsung melakukan sujud.

“Perjuangan kami selama 12 tahun tidak sia-sia, dan sekarang sudah terbukti orang yang dikenal kebal hukum akhirnya bisa dihukum juga, terima kasih pak hakim atas keadilan yang diberikan kepada kami,”kata Taufik Al Djufri, salah seorang korban yang dirugikan terdakwa Henry usai menyaksikan pembaca vonis.

Tak hanya itu, Taufik menyebut, jika kasus ini sebenarnya bukan hanya 12 pedagang yang ditipu melainkan ribuan pedagang lain juga ikut ditipu Henry.

“Ribuan pedagang lainnya juga akan melaporkan Henry. Jadi kami tegaskan, yang dirugikan Henry itu banyak, bukan hanya 12 pedagang saja,”pungkas Taufik.

Terpisah, saat agenda pembacaan vonis kasus tipu gelap ini, ratusan pedagang terlihat melakukan Istiqosah dan doa bersama didepan halaman PN Surabaya. Kegiatan itu dilakukan ratusan pedagang untuk memberikan pencerahan rohani agar hakim bisa berpikir jernih saat membacakan putusan yang adil bagi pedagang pasar turi.

Untuk diketahui kasus tipu gelap terhadap pedagang Pasar Turi ini dilaporkan oleh 12 orang pedagang pada tahun 2015 dan pada tahun 2016 Mabes Polri mengambil alih penyidikan nya sampai kemudian mulai disidangkan pada november 2017.
Dalam kasus ini terdakwa Henry telah merugikan 12 pedagang sebesar Rp 524 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jasnita Telekomindo Siap Mengikuti Roadshow Konferensi IoT Bizlator pada November 2023

JAKARTA-PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) siap berpartisipasi dalam roadshow Konferensi
Gula Palma

Potensial Kerek Ekspor, IKM Gula Palma Dirangsang Ciptakan Terobosan

Gati menuturkan, salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Ditjen