BPHTB Pemicu Mahalnya Sertifikat Tanah

Friday 21 Mar 2014, 10 : 11 pm
Ilustrasi

JAKARTA-Komponen Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dituding menjadi biang pemicu mahalnya biaya biaya pembuatan sertifikat tanah.

“Orang salah kaprah, dalam pembuatan sertifikat itu yang mahal bukan sertifikatnya tapi BPHTB yang mahal,” kata Kepala Bidang Humas, Badan Pertanahah Nasional (BPN), Gunawan Muhammad kepada wartawan, Jumat, (21/03/2014).

Menurut Gunawan, BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah masing-masing.

Sedangkan biaya pendaftaran dan pengukuran dipungut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Gunawan menegaskan biaya untuk pembuatan sertifikat tanah tidak besar.

Justru yang mahal itu adalah BPHTB yang dibayarkan sekali saat akan membuat sertifikat baru.

“BPHTB itu dibayarkan sekali mau buat sertifikat, atau saat akan ganti kepemilikan itu juga harus ada BPHTB,” tegasnya.

Lebih jauh kata Gunawan, BPHTB akan dikenakan biaya untuk harga tanah di atas Rp 60 juta. Sedangkan harga tanah di bawah Rp 60 juta maka akan dibebaskan.

“BPHTB itu 5% dari harga tanah yang sudah dikurangi Rp 60 juta. Jadi kalau harga tanahnya kurang dari Rp 60 juta itu BPHTB nya nggak bayar,” tambahnya.

Dikatakan Gunawan, penentuan dari BPHTB ditentukan dari tiga hal yaitu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Akta Jual Beli tanah dan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dikeluarkan dari BPN.

“Untuk penentuan BPHTB bisa pakai NJOP masalahnya adalah NJOP itu terkadang tidak sama dengan harga pasar, jadi bisa juga pakai akte jual beli tanah, atau kita pakai aturan yang terbaru yaitu dengan ZNT, ini bisa jadi acuan selama ini lebih akurat daripada NJOP,” imbuhnya.

Saat ini biaya pendaftaran untuk pembuatan sertifikat tanah perorangan adalah Rp 50 ribu, sedangkan untuk biaya secara keseluruhan seperti pengukuran itu sangat tergantung dari luas serta lokasi tanah itu berada.

“Bea pendaftaran Badan hukum Rp 100 ribu, perorangan Rp 50 ribu. Namun untuk biaya keseluruhan itu tergantung luas dan satuan di daerah masing-masing. Sesuai dengan peraturan Pemerintah No 13 tahun 2010,” pungkasnya.

Don't Miss

BI Siapkan Uang Tunai Rp 188,2 Triliun Saat Idul Fitri 2018

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) siap memenuhi kebutuhan uang rupiah periode Ramadhan/Idul
Intan Fauzi

Intan Fauzi: Semua Komisi di DPR Bermanfaat Untuk Rakyat

JAKARTA-Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi