BPK Diusulkan Audit Pendapatan Negara

Wednesday 10 Sep 2014, 4 : 23 pm
Anggota Komisi XI DPR, Sadar Subagyo

JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini hanya fokus audit pada sektor belanja negara.

Padahal, BPK bisa memperluas audit pendapatan negara, dengan begitu  akan mampu meningkatkan penerimaan perpajakan untuk membiayai APBN. 

“Tantangan BPK ke depan yang harus dijawab adalah, perluasan ruang lingkup pemeriksaan ke sektor pendapatan negara yang selama ini belum tersentuh,” kata calon Anggota BPK, Sadar Subagyo saat menjalani fit and proper test calon anggota BPK periode 2014-2019 yang digelar Komisi XI DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (10/9).

Menurut Sadar,  jika cara kerja BPK menerapkan audit kinerja melalui mekanisme penjaminan mutu (quality assurance), maka dipastikan akan meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan perpajakan.

“Kalau sampai ruang lingkup di sisi pendapatan negara bisa diaudit, maka hal ini bisa mencegah transfer pricing (mengecilkan keuntungan) yang selalu dilakukan perusahaan-perusahaan,” tuturnya.

Penerapan audit kinerja tersebut, jelas Sadar, akan melewati siklus pemeriksaan yang dikenal dengan istilah PDAC atau plan, do, check dan action.

Berdasarkan hasil studi yang juga diakui oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Sadar, audit kinerja ini akan menghemat 70 persen waktu pemeriksaan.

“Saat ini ada 3.100 entitas yang seharusnya bisa diperiksa oleh BPK. Tetapi, sampai sekarang hanya sekitar 700-an entitas yang mampu diperiksa. Jadi, melalui audit business process ini juga bisa meningkatkan kuantitas pemeriksaan,” papar Sadar.

Sadar mencontohkan, selama ini ada beberapa perusahaan kelapa sawit yang listing di Bursa Efek Indonesia menerapkan praktik transfer pricing untuk mengecilkan kewajiban membayar pajak.

“Ini terbukti dari kisaran keuntungan masing-masing perusahaan yang sebesar 3 persen sampai 35 persen. Padahal, proses produksi perusahaan sawit itu tidak jauh berbeda,” tegasnya.

Dia merincikan, siklus pemeriksaan dengan pola PDCA sejalan dengan perluasan ruang lingkup audit terhadap pendapatan negara. Pertama, perencanaan (plan) audit harus berdasarkan risk based audit.

“Pemeriksaan harus fokus pada area-area yang berisiko tinggi,” ujar Sadar.

Proses pemeriksaan kedua adalah kerjakan (do), yang terbagi menjadi dua proses, yakni audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan BPK sebagai pengawas, sedangkan audit kinerja dilakukan oleh BPK.

Ketiga, lanjut Sadar, proses pengawasan (check) sangat penting untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik.

“Nantinya BPK harus bisa mengajak masyarakat untuk mengawasi kinerja pemeriksaannya. BPK harus mempublikasikan hasil pemeriksaannya melalui website resminya,” kata Sadar.

Keempat adalah action (tindak lanjut) untuk memastikan bahwa temuan dan rekomendasi hasil audit bisa ditindaklanjuti dengan benar.

Maka, kata Sadar, BPK perlu mengembangkan tracking system terhadap temuan dan tindak lanjut rekomendasi. (ek)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden Terpilih Harus Mempersiapkan Kabinet Yang Solid

JAKARTA-Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, mengingatkan, siapapun

500 Orang Personil Polisi dan TNI Jaga Misa Paskah di Tangsel

TANGERANG-500 petugas Kepolisian dan TNI dipersiapkan menganankan sejumlah gereja yang