JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus memonitor soal permintaan penambahan modal sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Bank Mutiara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Untuk ada penyetoran atau tidak, BPK sedang melakukan pemeriksaan dibayar atau tidak terhadap laporan keuangan PLS dan Bank Indonesia (BI) 2013,” kata Kepala BPK, Hadi Poernomo di Jakarta, Senin.
Seperti diketahui, LPS menyetujui pemberian penambahan modal kepada PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp1,5 triliun pada 20 Desember 2013 lalu.
Tujuan penambahan modal tersebut untuk memenuhi peraturan baru Bank Indonesia no 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum supaya dapat memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sekurang-kurangnya 14 %.