BPOM Temukan Zat Berbahaya Dalam Jamu ‘Kuat’

Wednesday 10 Aug 2016, 3 : 45 pm
by
Sebuah pabrik yang diduga memproduksi jamu ilegal/Raja Tama

TANGERANG-Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, Mohamad Kashuri, mewaspadai bahaya yang ditimbulkan akibat mengonsumsi obat dan jamu illegal.

Dari sejumlah bahan obat dan jamu illegal terdapat kandungan paracetamol dan fenilbutazon, yang memiliki dampak buruk bagi tubuh jika dikonsumsi secara berlebih.

“Jenisnya banyak dan macam-macam tentu efek samping beda-beda tergantung pada jenis kandungan yang digunakan,” ungkapnya di Tangerang, Rabu (10/8).

Sebelumnya, BPOM bersama Aparat Kepolisian menggeledah sebuah pabrik jamu illegal  di Kampung Cilongok, RT05/16, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten Selasa (9/8).

Dari beberapa jenis jamu yang ditemukan di pabrik sekaligus gudang tersebut, seperti jenis jamu pegal linu, ditemukan bahan obat seperti paracetamol dan fenilbutason.

“Beberapa jamu yang kita temukan, seperti jenis pegal linu yang kita temukan ada kandungan paracetamol dan fenilbutason,” lanjutnya.

Bahayanya, jika dikonsumsi secara tidak tepat, kandungan paracetamol dan fenilbutazon berakibat buruk buat tubuh manusia.

“Penggunaan paracetamol yang tidak terkontrol bisa merusak hati, kalau fenilbutazon bisa menyebabkan luka lambung sampai gagal ginjal. Ini efek buruk dari konsumsi obatan dan jamu ilegal itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Sukardi menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan BPOM dan Dit Narkoba Polda Banten itu berlangsung hampir 6,5 jam. Sejak pukul 17.00 WIB hingga Pukul 22.35 WiB.

Sejumlah barang bukti jamu palsu berbagai merk. Diantaranya jamu kuat, jamu asam urat, dan berbagai jenis jamu bertuliskan huruf kanji turut diamankan dari gudang tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Konflik Golkar Belum Pengaruhi Proses Pilkada

JAKARTA-Konflik internal Partai Golkar tidak mempengaruhi proses pilkada yang akan

OJK Minta Klarifikasi Bank OCBC NISP, UOB dan DBS

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan