Budaya Patriarki Hambat Perlindungan Perempuan

Wednesday 11 Dec 2019, 3 : 40 pm
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

JAKARTA – MPR mendorong kesadaran kaum hawa, alias perempuan untuk berani melapor atas kekerasan yang dialamimya.

Disisi lain, aparat hukum, civil society, dan masyarakat harus membantu agar kaum perempuan berani bersuara melawan kekerasan seksual.

“Budaya patriarki yang sangat kental di tengah masyarakat ternyata membuat perempuan sering dijadikan korban kekerasan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Menurut Mbak Rerie, Komnas Perempuan menggelar kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) sudah dimulai sejak 2003.

“Bahkan perempuan menjadi tidak berdaya karena tidak adanya dukungan keluarga dan perangkat sosial bagi korban kekerasan, serta payung hukum yang belum seutuhnya melindungi korban,” tambahnya.

Dalam kampanye 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan selain menjadi inisiator juga sebagai fasilitator pelaksanaan kampanye di wilayah-wilayah yang menjadi mitra Komnas Perempuan.

Namun, kampanye penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, pemerintah, maupun masyarakat secara umum.

Salah satu agenda utama yang harus terus diperjuangkan dan dilakukan tanpa lelah menurut politisi NasDem itu antara lain, menggalang gerakan solidaritas berdasarkan kesadaran bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM.

Termasuk mendorong kegiatan bersama untuk menjamin perlindungan yang lebih baik bagi para korban serta mengajak semua pihak turut terlibat aktif sesuai dengan kapasitasnya dalam upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Saat ditanya, mengapa kekerasan terhadap perempuan belum dianggap prioritas, Mbak Rerie menegaskan, hal itu karena dalam budaya patriarki, perempuan dianggap tidak setara dengan laki-laki.

Sehingga dominasi laki-laki dianggap wajar dan kekerasan terhadap perempuan belum dianggap sebagai pelanggaran hukum. Di sisi lain, masih ada pemahaman kaum konservatif yang tidak berpihak pada perempuan sebagai korban.

Untuk menjawab masalah tersebut kata Mbak Rerie, perlu segera disahkannya UU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual). ‘

’UU PKS sudah masuk Prolegnas sejak 2018, dan pada periode ini – DPR harus bisa menyelesaikan dan segera mensahkannya, agar ada kejelasan akan payung hukum terkait masalah tersebut.

Selain itu lanjut Mbak Rerie, harus menyadarkan publik terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan kampanye dan advokasi secara terus-menerus tentang anti kekerasan terhadap perempuan, terutama kepada perempuan sendiri, untuk lebih berani bersuara.

‘Jadi, perempuan harus berani, dan harus terus didorong untuk bersuara. Itu, menjadi tugas semua pihak. Baik aparat, civil society, maupun masyarakat umum untuk terus bergerak melawan kekerasan terhadap perempuan dan mendukung kerja pemenuhan hak korban,’’ pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menteri ESDM: Pemerintah Gencarkan Penggunaan Bioetanol

JAKARTA-​Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan

Dipo Alam Bantah Jegal Tol Sumatera

JAKARTA-Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membantah dituding sebagai pengganjal dari