Bukan Dipecat, KH Ishomoddin Hanya “Turun Jabatan”

Monday 27 Mar 2017, 6 : 45 pm
Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung KH Ahmad Ishomuddin

JAKARTA-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr KH Ma’ruf Amin membantah kabar pemecatan KH Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan MUI. Sebelumnya, kabar pemecatan itu beredar setelah Dosen IAIN Raden Intan Lampung itu menjadi saksi sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. “Di MUI itu dia (Ishomuddin) yang bener itu diturunkan dari Wakil Ketua Komisi Fatwa karena tidak aktif. Sekarang menjadi anggota biasa karena dia sebagai Wakil Ketua komisi Fatwa tidak aktif,” katanya dalam rangka Kongres ke-17 Muslimat NU, dengan thema “Pancasila, Agama dan Negara” di Hotel Crowne Plaza Hotel Jakarta, Senin (27/3/2017).

Lebih jauh KH Ma’ruf menegaskan Ishomuddin diberhentikan dari jabatannya saja karena ketidakaktifannya selama di MUI. Namun Maruf mengakui pemberhentian Ishomuddin berkaitan dengan ketika menjadi saksi ahli saat sidang Ahok belum dibahas dalam MUI. “Sedangkan dia (Ishomuddin) sebagai anggota biasa belum dipersoalkan ketika dia menjadi saksi ahli dari terdakwa (Ahok) belum dibicarakan di MUI nasibnya,” ucapnya.

Ma’ruf menegaskan terkait menjadi saksi ahli dalam sidang Ahok belum dibahas MUI karena Ishomuddin sampai saat ini tetap menjadi anggota. “Belum kita bahas (nasib Ishomuddin di MUI), dia anggota,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membenarkan terkait kabar pemberhentian Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan, pasca-menjadi saksi sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. “Keputusan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa 21 Maret 2017,” kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid lewat pesan singkat, Jumat malam 24 Maret 2017.

Zainut menerangkan, keputusan ini diambil bukan semata-mata yang bersangkutan menjadi saksi sidang Ahok. Melainkan, pasifnya Ishomuddin sebagai pengurus MUI. “Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI,” kata dia.

Zainut menegaskan secara berkala Dewan Pimpinan MUI mengevaluasi kepengurusan, untuk memastikan semua anggota pengurus MUI dapat melaksanakan amanat dan tugas sesuai tanggung jawabnya. “Jadi pemberhentian Pak Ishomuddin tidak dilihat dari ketidakaktifan itu saja, tapi juga karena ia melanggar disiplin organisasi,” dia menandaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Proyek Tol Solo-Kertosono Selesai Tahun 2018

JAWA TENGAH-Presiden Joko Widodo mengatakan pembangunan tol jaringan Trans-Jawa (Semarang-Solo,

Kemenperin Siapkan Tenaga Kerja Kompeten di Era Industri 4.0

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan 10 langkah prioritas nasional di dalam