JAKARTA-Dampak pandemi Covid-19 membuat sejumlah perbankan mengalami kekeringan likuiditas. Namun permintaan agar perbankan yang tergabung dalam Himbara ikut menyangga likuiditas bank sistemik menjadi tidak tepat.
“Kami tidak setuju Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengurusi masalah likuiditas perbankan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (11/5/2020).
Pasalnya, kata Fauzi, Himbara bukan regulator tapi objek kebijakan, tak boleh masuk sebagai regulator. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
“Penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan,” tambahnya.
Dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Tahun 2016 pasal 5 dan 6 disahkan oleh Presiden Jokowi ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).