JAKARTA – Manajemen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan, telah menutup dan melikuidasi PT Bukit Asam Mentana Ombilin (PT BAMO), anak usaha Perseroan di bidang penambangan gas metana batubara.
PTBA adalah pengendali PT BAMO dengan kepemilikan 99,99% saham.
Keputusan ini disampaikan kepada pemangku kepentingan pada 19 April 2024 setelah memenuhi formalitas hukum yang diperlukan. Pemberitahuan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diterima pada 17 April 2024, dengan pengumuman di koran pada 19 April 2024 untuk mematuhi Pasal 147 dan 149 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Dinna Permana Setiyani, Sekretaris Perusahaan PTBA dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI, dikutip Minggu (09/6/2024) mengatakan, penutupan dan likuidasi PT BAMO sehubungan dengan rencana restrukturisasi atau perampingan grup PTBA dalam rangka bertransformasi menjadi perusahaan agile.
Sesuai dengan UUPT, papar Dinna, penutupan PT BAMO dilakukan dengan proses likuidasi. PTBA telah menunjuk Saptanto Sarwo Basuki, Eclund Valery Silaban, SH dan Bryan R.L Tambunan, SH sebagai likuidator untuk pembubaran PT BAMO.
Dinna mengatakan, penutupan PT BAMO tidak berdampak terhadap keuangan konsolidasi dan kelangsungan usaha PTBA karena PT BAMO belum beroperasi komersial sejak didirikan tahun 2007.