Bukti Pelanggaran HTI Banyak, Mendagri: Sudah Beberapa Kali Diperingatkan

Thursday 11 May 2017, 9 : 15 pm
by
Mendagri Tjahjo Kumolo

JAKARTA-Organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) siap melakukan upaya hukum paska pembubaran organisasi tersebut oleh pemerintah.

Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim keputusan pembubaran itu dibuat setelag melalui beberapa kali menerbitkan surat peringatan untuk HTI.

Saat ini, pembubaran melalui proses hukum itu sedang disiapkan oleh Kejaksaan Agung untuk diajukan ke pengadilan. 

“Sekarang sedang dipersiapkan oleh kejaksaan untuk mengajukan di pengadilan. Bukti lengkap, mulai dari rekaman, tulisan sampai video, yang diperoleh dari daerah lewat Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian,” kata Tjahjo menjawab pertanyaan wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/5).

Menurut Mendagri, bukti yang disiapkan termasuk rekaman kegiatan ormas yang terindikasi anti-Pancasila. 

“Rekamannya ada semua, tokohnya apa, gerakannya apa, gerakannya apa, ada lengkap,” tegasnya.

Karena itu, Mendagri menyakini pengadilan akan mengabulkan gugatan pembubaran ormas HTI.

Sebab sudah dinilai melanggar aturan.

“Ya jelas, ini kan prinsip kok. Ini negara ada aturannya. Buang sampah saja ada Perdanya, apalagi menyangkut orang-orang yang ingin mengacak-acak negara,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah secara resmi akan memproses secara hukum Ormas HTI.

Karena sebagai Ormas berbadan hukum, HTI dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Pengumuman terkait proses hukum HTI itu disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) .

Sudah Banyak

Dalam kesempatan itu Mendagri juga menampik pernyataan pimpinan HTI yang mengaku tidak pernah mendapatkan teguran hingga tiba-tiba langsung akan dibubarkan melalui proses hukum.

“Kemendagri sudah banyak memberikan peringatan. Saya tidak cek (jumlahnya), tapi data ada semua,” kata Tjahjo.

Selain pertimbangan soal adanya peringatan ini, Mendagri mengingatkan, bahwa pemerintah juga mengumpulkan banyak bukti terkait kegiatan dan aktfitas ormas keagamaan ini.

Dimana, mereka diduga menentang ideologi bangsa yakni Pancasila serta UUD 1945.

Tjahjo menyebutkan,  dalam video yang dikumpulkan terlihat beberapa tokoh ormas tingkat nasional kerap menyampaikan pidato ihwal pertentangan dengan Pancasila dan bentuk negara kesatuan.

“Jadi masif diomongkan ada tokohnya juga, tokoh-tokoh nasional juga ada, ketua umum ormas nasional juga ngomongnya begitu. Asasnya menyebut (Pancasila), tapi sehari-harinya tidak,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Mendagri, akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan ormas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Proses hukum untuk membubarkan ormas tersebut akan dilakukan oleh kejaksaan agung.

“Gugatan akan diajukan kejaksaan ke pengadilan setelah proses pengumpulan data selesai dilakukan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen,” terang Tjahjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Masih Ada Paman Usman, Petrus: Masyarakat Harus Kawal 8 Hakim Konstitusi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai  menggelar Sidang Perdana Perselisihan Hasil

Bank BTN Luncurkan Kartu ATM Suka-Suka

JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurakan Kartu ATM Suka-Suka