BUMN Harus Kelola Blok Mahakam

Wednesday 10 Oct 2012, 5 : 02 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Lembaga kajian energi dan sumber daya mineral, Indonesian Resources Studies (IRESS) meminta agar pemerintah dan DPR memutuskan status kontrak kerjasama (KKS) ladang gas Blok Mahakam yang dikuasai Total E&P Indonesia bersama Inpex Corporation.

“Untuk mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional, maka pengelolaan Blok Mahakam harus diserahkan ke perusahaan BUMN. Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan kontrak Blok Mahakam yang saat ini di pegang asing,” ujar Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara di Jakarta, Rabu (10/10).

Sebagaimana diketahui, saat ini rata-rata produksi Blok Mahakam mencapai 2 miliar kubik per hari (MMSCFD) atau setara dengan 344 ribu barel oil equivalen (boe) per hari.

Menurut Marwan, seharusnya pemerintah menunjuk dan mendukung PT Pertamina (Persero) sebagai operator Blok Mahakam sejak April 2017.

“Sejak 31 Maret 1997 kontrak Blok Mahakan diperpanjang selama 20 tahun dan akan habis pada 2017,” kata Marwan sembari mengungkapkan bahwa KKS Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total dan Inpex pada 31 Maret 1967 yang berlaku selama 30 tahun.

Lebih lanjut Marwan mengatakan, pemerintah juga mesti tegas untuk menolak tekanan asing termasuk kerjasama ekonomi dan komitmen investasi migas dalam upayanya memperoleh posisi dominan untuk memperpanjang kontrak kembali.

“Pasal 14 UU Migas menyebutkan bahwa kontraktor boleh memperpanjang kontrak untuk 20 tahun berikutnya dan Pasal 28 PP No.35 mengatakan bahwa usul perpanjangan kontrak dapat diajukan 10 tahun sebelum kontrak berakhir (2007),” paparnya.

Marwan menambahkan, pemerintah juga harus menjamin kepemilikan 10 persen saham Blok Mahakam oleh BUMD yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh pemerintah pusat dan Pertamina tanpa partisipasi swasta.

“Pemerintah dan DPR juga harus meminta kepada Total dan Inpex untuk memberikan 20 persen saham kepada Pertamina sejak 2013 sampai 2017,” ujar Marwan.

Dalam upaya pemutusan kontrak Blok Mahakam, kata Marwan, pemerintah dan DPR sepatutnya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Diharapkan KPK bisa terlibat aktif untuk mengawasi proses penyelesaian status kontrak secara menyeluruh,” ucapnya.

Don't Miss

Pemkot Bekasi Buka Gerai Vaksinasi di Perbatasan Wilayah

BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka gerai vaksinasi di pusat perbelanjaan
Batik Air

Batik Air Resmikan Penerbangan Perdana Denpasar ke Labuan Bajo

DENPASAR-Batik Air (Kode Penerbangan ID) member of Lion Air Group