BUMN Tak Boleh Garap Proyek di Bawah Rp 50 Miliar

Wednesday 6 Apr 2016, 9 : 20 pm
by

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan regulasi bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak boleh menggarap proyek infrastruktur yang nilainya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, BUMN juga tidak boleh hanya bermitra dengan sesama BUMN, melainkan bermitra dengan pihak swasta.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono saat Diskusi Panel Bidang Konstruksi dan Infrastruktur bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Jakarta, Rabu (6/4).

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua Komisi V DPR RI Farry Djemi Francis, Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani serta Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Erwin Aksa.

Taufik menjelaskan, regulasi tersebut telah ditetapkan dan akan dilaksanakan tahun ini, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada para penyedia jasa konstruksi di daerah untuk dapat menggarap proyek di bawah Rp 50 miliar. “Dalam aturan, BUMN tidak bisa masuk pada proyek skala menengah ke bawah,” katanya.

Taufik menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan sangat penting untuk meningkatkan konektivitas. Karena tanpa adanya konektivitas maka harga barang-barang di kawasan Timur Indonesia menjadi sangat mahal. “Untuk keberhasilan pembangunan infrastruktur maka dibutuhkan sumber daya manusia yang andal, disamping memanfaatkan sumber daya alam yang lebih optimal,” tuturnya.

Wakil Ketua Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengeluhkan adanya BUMN yang ikut menggarap proyek-proyek skala menengah. Padahal, menurutnya, proyek tersebut sebenarnya bisa dikerjakan oleh swasta di daerah.

Ia mengaku bahwa Kadin Indonesia menerima banyak keluhan dari para pelaku usaha di daerah terkait proyek skala menengah ke bawah yang beralih ketangan BUMN. “Kami berharap pemerintah bisa mempertegas bahwa partnership BUMN dengan swasta menengah kecil harus digerakkan bukan hanya slogan,”  pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bambang-Said Terus Sosialisasikan Pro Semar

GRESIK-Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Bambang Dwi Hartono

OJK Cabut Izin Usaha Inti Kapital Sekuritas

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebagai Perantara Pedagang