BUMN Tak Boleh Jadi Alat Masuknya Modal Asing

Sunday 22 Apr 2018, 11 : 13 pm
by
Bernaulus Saragih

JAKARTA-Saksi Ahli Judicial Review UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dari Universitas Mulawarman, , Bernaulus Saragih meminta pemerintah mengevaluasi kembali tujuan pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar selaras dengan tujuan bernegara.

Menurutnya, BUMN tidak boleh menjadi alat bagi masuknya modal asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia lalu tanpa memberikan kontribusi yang sepadan bagi rakyat dan negara.

“BUMN yang menjadi mitra masuknya modal asing melalui penjualan assetnya adalah indikasi dari kekurangmampuan BUMN itu sendiri untuk mengelola SDA Indonesia,” ujar Bernaulus Saragih, beberapa waktu lalu.

Gugatan terhadap UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN diajukan oleh AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakari dan didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkiatan Darat (PPAD).

Sidang gugatan menghadirkan para saksi ahli dari pihak pemohon dihadiri oleh kedua pemohon, kuasa hukum pemohon Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), kuasa hukum pemerintah dan juga saksi ahli lain Prof DR Koerniatmanto SH, MH dari Universitas Katolik Parahyangan. TAKEN terdiri dari Dr Iur Liona N. Supriatna, M.Hum, Hermawi Taslim, S.H., Daniel T. Masiku, S.H., Sandra Nangoy, S.H., M.H., Benny Sabdo Nugroho, S.H., M.H, Retas Daeng, S.H, Alvin Widanto Pratomo, S.H. dan Bonifasius Falakhi, S.H.

Dia mengatakan abainya BUMN menyejahterakan rakyat bermuara pada tujuan pendirian itu sendiri.
Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 2 ayat (1) b dikatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah mengejar keuntungan. Frasa mengejar keuntungan itu mendorong BUMN maupun direksinya menjadi mesin pencari untung.

“Dalam konteks ini, berbagai kondisi yang bersifat cost bagi perusahaan atau berpotensi menggerogoti keuntungan tidak akan menarik bagi BUMN untuk diselesaikan,” ulasnya.

Berbagai macam operasi BUMN, diurai Saragih lebih lanjut, karena mengejar keuntungan telah terbukti membuat masyarakat, yang dari dulunya adalah kelompok arif terhadap lingkungan justru terdorong untuk ikut-ikutan kegiatan eksploitatif terhadap SDA.

Alasannya masyarakat khawatir, eksploitasi SDA oleh perusahaan akan menghabiskan sumber daya yang dimiliki daerah tersebut dan tidak secara linier memberikan kesejahteraan, apalagi kemakmuran.

“Berbagai kasus penambangan iilegal oleh masyarakat dipicu ketakutan masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari batubara atau emas akibat dari berbagai kinerja pertambangan emas yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

OJK dan Industri Jasa Keuangan Bantu Korban Bencana Lombok Rp 8,38 Miliar

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Industri Jasa Keuangan menggalang dana

BI: Kredit Perbankan Tumbuh Tinggi pada Awal 2024

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mengemukakan, kredit perbankan pada awal 2024 tumbuh