Bupati Garut Lapor SPT Tahunan PPh Dengan e-Filing

Tuesday 22 Mar 2016, 12 : 46 pm
by
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo

GARUT-Dalam acara pekan panutan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2015, Bupati Garut beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Garut melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2015 menggunakan e-Filing. Acara pekan panutan ini terselenggara berkat kerja sama KPP Pratama Garut dengan Pemerintah Kabupaten Garut. Acara berlangsung di Pendopo Kabupaten Garut.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo menyampaikan penyampaian SPT yang dilakukan dalam acara ini dimaksudkan untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat Kabupaten Garut sehingga tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dapat meningkat. Selain itu, acara pekan panutan ini juga dimaksudkan untuk mengkampanyekan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang batas waktu pelaporannya jatuh pada tanggal 31 Maret 2016.

Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 ini dilakukan melalui sarana e-Filing. E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara  online  dan  real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Yoyok menambahkan, dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh kapan saja dan di mana saja asalkan memiliki akses internet.  “Dengan e-Filing, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat dan aman tanpa harus terkendala dengan jalanan yang macet dan antrian Wajib Pajak yang panjang yang menyita banyak waktu dan biaya,” terangnya.

Selain memberikan kemudahan pelaporan SPT dengan layanan e-Filing, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan kemudahan dalam pembayaran pajak melalui e-Billing. Manfaat dari e-Billing adalah pembayaran pajak menjadi lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat. Adapun tempat pembayaran pajak menggunakan e-Billing dapat, melalui ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan mini ATM ataupun masih dapat juga dilakukan melalui teller Kantor Pos atau Bank Persepsi

Lebih lanjut, Yoyok berharap agar masyarakat Garut dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kemudahan yang telah Direktorat Jenderal Pajak sediakan seperti fasilitas e-Filing untuk melaporkan SPT dan fasilitas e-Billing untuk melakukan pembayaran pajak. “Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2015 adalah tanggal 31 Maret 2016. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak, di Pojok Pajak, melalui Pos dan melalui e-Filing,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ganjar Disarankan Angkat Program Sukses di Jateng ke Pentas Nasional

JAKARTA-Salah satu program Ganjar Pranowo yang sukses selama memimpin Jawa
UNVR, ASII, BBCA, AALI, BSDE, TLKM, SMGR

IHSG Diprediksi Menguat Terbatas, BoW BSDE, BUMI, CARS dan JPFA

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini