Bupati Musthofa: Idealnya DBHCHT 50% ke Daerah Penghasil Tembakau

Friday 16 Sep 2016, 2 : 36 am
by
Bupati Kudus H. Musthofa mengunjungi ribuan pekerja rokok sigaret kretek tangan (SKT)/dok: musthofa-bupati.com

JAKARTA-Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan telah selesai di tingkat badan legislasi (Baleg) DPR. Namun draf ini masih harus di bawa ke sidang paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi inisiatif DPR. Dalam RUU Pertembakauan ada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dari sebelumnya hanya 2% (ketentuan saat ini sesuai dengan UU 37/2007) menjadi 20% dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai.

Namun banyak Kepala Daerah di daerah penghasil tembakau/ rokok, termasuk Kabupaten Kudus, menganggap DBHCHT tidak adil distribusinya. Ketidakadilan DBHCHT terletak pada distribusi ke daerah penghasil yang hanya 40 persen. Akan lebih ideal apabila daerah penghasil mendapatkan bagian sebesar 50 persen. Selain itu, keseluruhan dana tersebut bersifat block grant, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan karakteristik daerah.

Berikut pernyataan tertulis Bupati Kudus, H. Musthofa yang tidak sempat hadir dalam diskusi  DBHCHT di Resto Pulau Dua – Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

Dalam draf RUU Pertembakauan yang sedang digodok di DPR, ada wacana untuk menaikkan DBHCHT, dari sebelumnya hanya 2 persen menjadi 20 persen dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai. Apa tanggapan Pak Bupati terkait wacana atau rencana tersebut?

Kenaikan 20 persen dari 2 persen merupakan hal yang wajar, karena sebagai daerah penghasil perlu penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah.

Bagaimana persisnya praktek yang selama ini berlangsung terkait dana bagi hasil tersebut, khususnya di Kabupaten Kudus? Untuk apa saja peruntukannya? Berapa persen yang dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang bekerja di industri rokok?

Sebelumnya, terkait penggunaan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Kudus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Dalam PMK tersebut, dana DBHCHT hanya dapat dipergunakan untuk 5 (lima) kegiatan saja, yaitu: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Namun, pada tahun 2009, PMK No.84/PMK.07/2008 tersebut telah diubah dengan PMK No. 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas PMK No. 84/PMK/07/2008. Perubahan PMK ini menitikberatkan kegiatan pembinaan lingkungan sosial dengan adanya penambahan kegiatan untuk penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Semua itu dilaksanakan, antara lain, melalui bantuan permodalan dan sarana produksi.

Dengan keterbatasan penggunaan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Kudus kemudian mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Presiden. Dan, hasil dari surat tersebut pada tahun 2016 telah terbit PMK N0. 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang pada dasarnya merupakan pencabutan atas PMK No. 84/PMK.07/2008 beserta perubahannya.

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, alokasi dana DBHCHT di Kabupaten Kudus digunakan sesuai dengan PMK Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan Pemantau dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, di mana penggunaannya diatur 50 persen untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sedangkan 50 persen lainnya untuk mendanai program kegiatan sesuai dengan program dan prioritas daerah, di antaranya untuk infrastruktur daerah.
Untuk peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor industri rokok, dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan yang telah melibatkan banyak pekerja di sektor industri rokok dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri rokok.

Banyak Kepala Daerah di daerah penghasil tembakau/ rokok, termasuk Bupati Kudus, menganggap DBHCHT tidak adil distribusinya. Di mana ketidakadilan itu dan bagaimana idealnya?

Ketidakadilan DBHCHT terletak pada distribusi ke daerah penghasil yang hanya 40 persen. Akan lebih ideal apabila daerah penghasil mendapatkan bagian sebesar 50 persen. Selain itu, keseluruhan dana tersebut bersifatblock grant, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan, prioritas dan karakteristik daerah.

Apa saja yang telah, sedang dan akan dilakukan Pemkab Kudus untuk meningkatkan kesejahteraan warga yang bekerja di industri rokok? Berapa banyak warga Kudus yang hidup dari industri rokok?

Pemkab Kudus telah melakukan berbagai langkah dalam meningkatkan kesejahteraan warga yang bekerja di industri rokok. Di antaranya dengan mengadakan pelatihan-pelatihan kepada para pekerja industri rokok untuk meningkatkan ketrampilan mereka, sehingga diharapkan akan meningkatkan kemampuan berwirausaha dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan mereka. Jumlah tenaga kerja formal yang bekerja di industri rokok di Kabupaten Kudus sebesar 100.193 pekerja. Apabila diasumsikan masing-masing pekerja menghidupi 3 (tiga) orang anggota keluarga, maka jumlah warga Kudus yang menggantungkan hidup dari industri rokok akan jauh lebih besar.

Ada pendapat, rencana menaikkan DBHCHT justru bisa merugikan petani atau pekerja industri rokok. Alasannya seperti yang terjadi sekarang ini, sebagian besar DBHCHT diperuntukkan bukan untuk menyejahterakan petani atau pekerja industri rokok, tetapi justru untuk mendukung program-program yang kadang bersifat anti tembakau. Apa Pendapat Bupati Kudus?

Rencana menaikkan DBHCHT tidak akan merugikan petani tembakau atau pekerja industri rokok apabila penggunaannya tidak dibatasi untuk program/kegiatan yang bersifat spesifik. Sehingga, DBHCHT tersebut dapat digunakan secara maksimal untuk menyejahterakan seluruh masyarakat Kudus, terutama para pekerja rokok.

Terakhir, apa rumusan usulan Pak Bupati apabila benar DBHCHT akan dinaikkan hingga 20 persen? Bagaimana distribusi yang adil menurut Bapak?

Rumusan pembagian DBHCHT memenuhi rasa keadilan apabila distribusinya sebesar 50 persen untuk daerah penghasil, lalu 20 persen dan 30 persen dibagi rata kepada seluruh daerah lainnya. Dan, dalam hal penggunaan DBHCHT tersebut diharapkan 100 persen merupakan dana yang bersifat block grant,sehingga dapat memudahkan daerah dalam penyerapannya, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Himbara Desak Konsolidasi Bank-Bank Kecil

JAKARTA-Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendesak pemerintah agar lebih mendorong 

Fahri : Calon Independen Jangan Seenaknya Sendiri

JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan adanya formulir seragam