TANGERANG-Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar memastikan resmi melakukan penertiban dan penegakan peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan aturan setelah sosialisasi selama 30 yang kami lakukan, maka tanggal (14/12/2018), besok mulai pukul 05.00 WIB. Kami bersama jajaran terkait Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, akan melakukan penertiban dan penegakan Perbup,” ucap Zaki Rabu (12/12).
Karena menurut Zaki, berdasarkan amanat Undang-undang penertiban dan penegakan Perbup dilakukan setelah 30 hari masa sosialisasi, yakni tanggal (13/12/2018) besok.
“Jadi tanggal (14/12) pukul 05.00 WIB kita akan tertibkan kendaraan bertonase berat mulai jam operasional yg telah dikeluarkan,” tandas dia.
Dengan resmi diberlakukan Perbup itu, Pemerintah kabupaten Tangerang, juga meminta masyarakat bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat umum.
“Untuk masyarakat mohon bersabar, tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, anarkis,” ucap Zaki.
Komentari tentang post ini