Butuh Rp18 Triliun Guna Majukan Daerah Tertinggal

Tuesday 19 Feb 2013, 10 : 48 am

Butuh Rp18 Triliun Guna  Majukan Daerah Tertinggal

JAKARTA-Pemerintah mengungkapkan perlu dana sekitar Rp15 triliun hingga Rp18 triliun untuk memajukan seluruh kabupaten yang masuk daerah tertinggal. Hal itu tergantung dari jumlah daerah kabupaten tertinggal. “Saat ini daerah tertinggal mencapai 183 kabupaten, untuk memajukan daerah itu setidaknya membutuhkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp100 miliar per kabupaten. Jadi butuh dana sekitar Rp18 Triliun,” kata Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmi Faisal dalam diskusi “RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal” di Jakarta,19/2/2013.

Hadir dalam diskusi tersebut,  Ketua Timja Pemerintahan Daerah Tertinggal (DD-RI) Emmanuel Babu dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Dimyati Natakusuma.

 Namun, kata Helmi, saat ini kebutuhan dana Rp100 miliar itu belumlah tercukupi. Karena beberapa tahun lalu, satu kabupaten hanya mendapat jatah sekitar Rp30 miliar-Rp40 miliar. “Untuk 2013, sudah ada kenaikan sekitar Rp80 miliar per kabupaten,” tambahnya.

 

Hanya saja, sambung, dana tersebut tidak mengendap di satu kementerian, misalnya PDT. Tapi menyebar di sejumlah kementerian teknis. “Misalnya di Kementerian Pekerjaan Umum untuk pembangunan sarana infrastruktur. Lalu ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perindustrian dan lainnya,” ungkapnya.

 

Diakui Helmi, sebenarnya sudah ada UU 32 soal Pemda dan UU 33 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. “Namun pelaksanaan di lapangan tetap saja tak berjalan optimal. Karena itu kita tetap butuh RUU PDT,” ucapnya.

 Sementara Dimyati mengakui problem PDT adalah keuangan, yang kecil. Karena itu, agar pelaksanaan PDT itu tepat dan cepat, maka dibutuhkan UU PDT yang lebih relevan lagi. Misalnya, bagaimana koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPRD I dan DPRD II dengan pusat. “Jangan ada lagi kongkalikong, korupsi dan anggaran itu dijadikan bancakan oleh pejabat daerah dan pusat. Kalau mampu menggabungkan anggaran pusat dan daerah, maka akan makin baik,” tutur mantan bupati Pandeglang itu.

 Oleh sebab itu lanjut Dimyati, agar pelaksanaan UU PDT itu optimal, terencana dan tepat sasaran, maka diperlukan UU PDT dan itu tetap mengacu kepada UU No.32 dan UU No.33. “Itulah yang disebut sebagai affirmatif action tersebut. Panja RUU PDT juga melakukan kajian-kajian, dan moratorium terhadap dampak keuangan pusat dan daerah (fiskal), agar PDT itu tidak berdampak negatif terhadap keuangan negara, apalagi sampai dikorupsi,” ujarnya.

 Sedangkan Emmanuel Babu, yang juga senator asal NTT ini  berharap ada komitmen besar yang kuat dari semua pejabat di pusat dan daerah untuk membangun daerah tertinggal tersebut. Khususnya untuk daerah-daerah tertinggal di perbatasan, kepulauan dan terpencil lainnya, sehingga anggaran APBN yang terus bertambah selama ini benar-benar bermanfaat untuk rakyat. “Untuk PDT itu diperlukan komitmen besar pejabat pusat dan daerah. Kalau tidak, ya sia-sia saja dana APBN puluhan triliun itu,” katanya. **can

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Henry J Gunawan

Aib Henry J Gunawan Palsukan Keterangan Nikah Terungkap Saat Ajukan Perlawanan Eksekusi

SURABAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ali Prakoso

Lima Tahun, Subsidi Energi Turun Menjadi Rp 704 Triliun

JAKARTA-Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memperkirakan nilai subsidi