Cabut Perda Harus Pakai Kajian

Wednesday 15 Jun 2016, 10 : 47 pm

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf menegaskan Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
“Kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945  Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (15/6/2016)

Menurut alumni Ilmu Politik UI ini, Pemerintah Pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing. “Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti benar-benar bertentangan dengan Konstitusi dan undang-undang diatasnya.” Jelasnya.

Muzzammil menambahkan, dalam mencabut Perda, Pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi. “Perlu harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia.“ Terangnya. 

Untuk itu, Muzzammil berencana mengundang Menteri Dalam Negeri untuk membahas Perda apa saja yang akan dicabut beserta kajiannya. “Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya.” Jelasnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.
“Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Jokowi juga perlu menyampaikan tidak perlu kajian dalam mencabut perda di hadapan 425 pimpinan perguruan tinggi saat membuka Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia ke-18 di Yogyakarta, Jumat malam, 29 Januari 2016.
“Enggak usah dikaji, langsung cabut saja. Kalau dikaji dulu, nanti setahun malah cuma bisa cabut 15 perda,” ujarnya.

Don't Miss

Ini Strategi BPH Migas Hadapi Defisit Neraca Dagang Migas

JAKARTA-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah

Dampak Sanksi AS Ke Venezuela, Harga Minyak Naik

HOUSTON-Harga minyak mentah Amerika Latin dan alirannya ke Amerika Serikat