Calon BPK: Buat Apa Audit, Tapi APBN Bocor Terus

Wednesday 25 Sep 2019, 3 : 49 pm
Burhanuddin Saputu

JAKARTA-Penguatan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu faktor yang disorot calon yang ikut fit and proper test. Alasannya, mestinya BPK bukan sekedar melakukan audit dan memeriksa semata keuangan negara.

“Namun perlu juga melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan uang negara. Buat apa melakukan audit, kalau APBN ternyata bocor terus. Jadi tidak ada gunanya,” kata calon anggota BPK Burhanuddin Saputu saat memaparkan makalahnya dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi XI DPR, Rabu (25/9/2019).

Sesuai jadwal, hari ini Komisi XI DPR menggelar fit and proper sebanyak 6 calon. Pelaksanaan uji tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 hingga selesai dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR F-PAN Hafis Tohir, Juliary Batubara (F-PDIP) dan Marwab Cik Asan (F-Partai Demokrat).

“Kerja BPK itu sekarang hanya sekedar menunggu di ‘Pintu Keluar. Karena sekedar memeriksa penggunaan dana saja,” tambahnya.

Padahal, kata Burhan, kegiatan memeriksa dan mengawasi adalah kegiatan yang berbeda, dimana memeriksa lebih bersifat penindakan, sedangkan mengawasi lebih bersifat pencegahan.

“Perbedaan antara pengawasan dan pemeriksaan bukan berarti tidak bisa dintegralkan. Oleh karena kedua hal itu sama-sama memiliki kedekatan jarak dalam suatu kegiatan,” paparnya.

Dalam hal ini tergantung political will antar lembaga apakah ada keinginan untuk mengadakan kegiatan secara integral atau tidak.

“Integrasi kegiatan pemeriksaan dan pengawasan antar lembaga. Hal inipenting guna efesiensi dalam melakukan kontrol terhadap penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan negara,” ungkapnya.

Walaupun hal tersebut memang tidak mudah bagi lembaga karena landasan hukum keberadaan antar lembaga berbeda antara satu dengan lainnya. Misalnya, landasan hukum BPK adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Sedangkan BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Propinsi, serta Inspektorat Kabupaten/Kota adalah PP No 60 Tahun 2008.

Meski demikian, namun ada persamaan kegiatan antar lembaga, misalnya BPK selain melakukan audit keuangan, juga audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.

Hal yang sama dilakukan BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Propinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota yaitu melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.

Perbedaan lain adalah anggota BPK dipilih oleh DPR sedangkan BPKP ditunjuk Presiden, inspektorat Jenderal ditunjuk Menteri, Inspektorat Propinsi ditunjuk Gubernur, Inspektorat Kabupaten/Kota ditunjuk Bupati/Walikota.

Beberapa anggota DPR merespon, paparan dari makalah Burhan, bahkan ada yang tertarik dengan istilah BPK sedang menunggu pintu keluar. Namun karena waktu fit and proper test dibatasi waktunya sehingga tidak semua pertanyaan perlu dijawab. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Industri Petrokimia Semakin Kompetitif

JAKARTA-Pemerintah mendorong Industri Petrokimia menjadi salah satu industri hilir migas

Kemenperin-Polri Bersinergi Wujudkan Kondusifitas Iklim Usaha

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat