Calon Jemaah Haji Yang Wafat Bisa Langsung Diganti Oleh Keluarganya

Friday 20 Apr 2018, 9 : 12 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji 1439H/2018M. Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Ahda Barori, di Jakarta, Kamis (19/04).

Ketentuan mengenai penggantian calon Jemaah haji yang wafat oleh keluarganya itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

Pertama, Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat;

Kedua, Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan;

Ketiga, Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat;

Keempat, Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU;

Dan Kelima, Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Gerindra

Istri Sandiaga Uno Maju Pilkada Tangsel, Suara Gerindra Belum Bulat

TANGERANG-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan, belum

Soal DPT, PDI-P Segera Gugat KPU

JAKARTA-Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tanpa Nomor Induk Kependudukan