Calon Komisioner KPI Harus Memperjuangan Kepentingan Publik

Wednesday 3 Jul 2013, 9 : 50 pm

JAKARTA- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendatang harus lebih fokus pada masalah pengaturan dan pengawasan  isi (konten) materi penyiaran sehingga tercipta materi penyiaran yang sehat dan berkualitas, bermanfaat bagi publik serta menumbuhkan iklim usaha penyiaran. Karenanya anggota DPR diminta cermat memilih calon Komisioner KPI Pusat periode 2013-2017 yang saat ini sedang menjalani proper and test .

Desakan ini disampaikan Koordinator Bidang Hukum Pengurus Pusat Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Eko Novriansyah Putra di Jakarta, Rabu (3/7). “Kami minta agar wakil rakyat cermat dan mendengar suara kalangan penyiaran dalam memilih anggota KPI ini.  Hal ini penting karena tantangan  KPI kedepan sangat berat,” jelas dia.

Menurut Eko, memang KPI sudah menerbitkan peraturan KPI Nomor 1 tahun 2012 tentang Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Peraturan KPI Nomor 2 tahun 2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), namun hal tersebut ternyata masih banyak celah dan abu-abu (grey area). Misalnya untuk mengawal pelaksanaan Pemilu 2014, baik Pemilihan Legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden. KPI yang baru harus segera menerbitkan regulasi penyiaran yang jelas dan kongkret agar mampu mengawasi pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Karena hal ini sangat diperlukan oleh publik dan pelaku penyiaran.

Selain persoalan pengaturan dan pengawasan  isi (konten) materi penyiaran, KPI juga mengahadapi tantangan untuk melakukan pengaturan tata hubungan antara KPI Pusat dan KPI Daerah. Sehingga pelaksanaan peraturan dan kebijakan kepenyiaran antara KPI Pusat dan KPID sama dan tidak membingungkan bagi pelaku industri penyiaran khususnya Radio. “ Dari laporan anggota kami, pelaksanaan di satu daerah dengan lainnnya tenyata bisa berbeda, padahal persoalannya sama. Terutama soal seleksi perijinan dan persoalan permohon Migrasi AM ke FM”, tegasnya.

Lebih lanjut Eko menegaskan, KPI kedepan harus banyak mendengar dan melibatkan organisasi dan asosiasi penyiaran, terutama Radio. Karena faktanya secara jumlah, Lembaga Penyiaran Radio yang paling banyak jumlahnya. Dalam catatan PRSSNI saat ini ada sekitar 1.200-an Lembaga Penyiaran Radio di Indonesia, baik swasta, komunitas dan publik, 723 diantaranya adalah anggota aktif PRSSNI.

Sementara disinggung soal dipertanyakannya keabsahan proses seleksi calon anggota KPI oleh banyak kalangan yang dinilai cacat hukum mengingat jumlah tim seleksi KPI Pusat hanya 3 orang, Eko menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena peraturan tentang pedoman rekruitmen yang dibuat oleh KPI sendiri. Berdasarkan pasal 3 ayat (4) peraturan KPI Nomor 2 tahun 2011, tim seleksi pemilihan anggota KPI pusat dipilih dan ditetapkan 5 (lima) orang anggota yang komposisinya mewakili unsur tokoh masyarakat, akademisi/kampus, dan pemerintah oleh DPR.

Namun masalahnya setelah ditetapkan 5 orang DPR ternyata ada 2 orang yang mengundurkan diri, sehingga pada akhirnya hanya 3 orang saja yang menjadi tim seleksi. Seharusnya pada saat itu anggota yang mengundurkan diri harus segera diganti agar jumlahnya tetap 5 orang. Karena hal tersebut dapat mengurangi legitimasi proses pemilihan anggota di berbagai kalangan, meskipun secara formal memang sudah ada 5 nama yang ditetapkan DPR sesuai dengan peraturan KPI tersebut.“Yang terpenting, KPI harus menjelaskan kepada publik apa alasan mundurnya 2 orang tersebut dan kenapa KPI tidak menggantinya dengan orang lain”. Dengan kejadian ini, KPI harus segera mengevaluasi dan  merivisi kembali peraturan tentang pedoman rekruitmen pemilihan anggota KPI. Nantinya proses seleksi dari awal harus melibatkan masyarakat dan asosiasi penyiaran. Bahkan seharusnya asosiasi secara resmi diberi kewenangan untuk ikut merekomendasikan nama-nama calon anggota KPI yang sesuai persyaratan Undang-undang. Karena tentunya sebagai pelaku, asosiasi penyiaran juga mengenal dan diharapkan mampu mendorong tokoh-tokoh yang kompeten, kapabel dan berwibawa untuk duduk di KPI. Seperti keberadaan, Ichasul Amal (Mantan Rektor UGM) dan Profesor Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung) di Dewan Pers. Sehingga Dewan Pers menjadi lembaga yang berwibawa dan dihormati masyarat Pers Indonesia.  

Sebelumnya,  Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menegaskan proses rekruitmen komisioner 2013-2016 sudah sesuai dengan Prosedur. Melalui siaran persnya di website resmi KPI, Selasa 2 Juli 2103, Riyanto menjelaskan proses rekruitmen anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 diawali dengan bersuratnya KPI Pusat kepada DPR-RI tentang masa tugas KPI Pusat 2010-2013 yang akan habis per 25 Mei 2013. Berdasarkan surat tersebut, Komisi I DPR-RI membentuk panitia seleksi KPI Pusat yang dibantu fasilitasi oleh kesekretariatan KPI.  KPI memberikan usulan 25 nama kepada Komisi I DPR untuk menjadi panitia seleksi, yang terdiri atas akademisi, budayawan, pengamat dan praktisi media, psikolog dan organisasi masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pada Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-76 di Kota Padang/Sumber Foto: Dok Kemenperin

Dukung Kemajuan Koperasi, Menperin: Perlunya Transformasi Digital

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) turut mendukung kemajuan koperasi di Indonesia karena

Kecam Israel, Indonesia Tegaskan Dataran Tinggi Golan Wilayah Suriah

JAKARTA-Pemerintah Indonesia mengecam kekerasan dan pelanggaran yang terus dilakukan oleh