Camat Boleng Manggarai Barat Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tuesday 21 Jul 2020, 10 : 32 pm
by
Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Abunawan

LABUAN BAJO-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menetapkan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Bonaventura Abunawan sebagai tersangka dalam  kasus tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Penetapan Tersangka terhadap Bonevantura Abunawan ini  tertuang dalam surat  Nomor : SP-Tap TSK/24/VII/2020/Ditreskrimun tanggal 16 Juli 2020.

Adapun surat penetapan tersangka ini ditandatangi Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombespol, Eko Widodo, S.I.K.

Dalam dokumen Surat Penetapan Tersangka yang diterima redaksi, Bonevantura Abunawan melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 1e KUHP. 

“Surat panggilan sudah kami sampaikan. Dan kami minta kepada tersangka menghadap penyidik AKP Edy, SH, MH di ruangan SUbdit III Jantras Direskrimum Polda NTT pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2020 pukul 10.00 WIT,” jelas Kombespol Eko Widodo dalam surat panggilannya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat saat Bonefasius Bola melaporkan Surat Pernyataan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018. 

Surat inipun,digunakan dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2018/PN.Lbj di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Dalam perjalannnya, Direskrimum Polda NTT menahan tersangka karena melakukan tindak pidana berupa pembuatan surat palsu atas lahan tanah ulayat Terlaing yang berlokasi di Mejerite Rangko.

Namun Bonavantura mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang, NTT.

Dan pada Senin (21 Januari 2020), Hakim Pengadilan Negeri Kupang, NTT mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Bonaventura Abunawa.

Meski demikian, kemenangan gugatan praperadilan ini tidak membuat penyidik patah arang. Maka pada 17 Pebruari 2020,  Ditreskrimum Polda NTT kembali menerbitkan surat perintah penyidikan No: SP-Sidik/74/II/2020.

Setelah membaca perkembangan laporan penyidikan dan  laporan hasil gelar perkara tanggal 16 Juli 2020 maka Ditreskrimum menetapkan Bonavantura sebagai tersangka.

Ditengah penetapan tersangka Bonavantura ini beredar infomasi yang menyatakan terbitnya sprindik baru dan pengulangan penyidikan atas surat palsu tersebut melanggar hukum karena melawan putusan Praperadilan yang telah membebaskan tersangka.

Namun Kuasa Hukum pelapor, Bonefasius Bola, Dion Pongkor, SH menegaskan pokok pertimbangan putusan Praperadilan pada tanggal 27 Januari 2020, Pengadilan Negeri Kupang No. 1/Pid.Pra/2020/PN.Kpg, yang mengabulkan pengajuan Praperadilan tersangka hanya menyangkut prosedur penyitaan yang dilakukan Polda NTT (Putusan Praperadilan Hal. 52-54)

Namun tidak memasuki materi Perkara yaitu tindak pidana membuat dan menggunakan surat Palsu.

Hakim Praperadilan dalam isi putusannya halaman 58 dengan terang dan jelas menyatakan: 

“Permohonan Pemohon Praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018 isinya benar dan tidak palsu telah memasuki materi perkara yang bukan menjadi wewenang Praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu.

“Sebagai Kuasa Hukum Pelapor, kami mendukung Penetapan Tersangka terhadap Saudara Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT pada tanggal 16 Juli 2020,” tegasnya.

“Kami juga   meminta Polda NTT mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengungkap aktor intelektual atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat yang diduga palsu tersebut tanpa terkecuali,” pintanya.

Lebih lanjut, Dion juga mendorong Polda NTT untuk segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut  sebagai tersangka.

Hal ini penting guna menimbulkan efek jera di masyarakat karena maraknya  penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah  di Kabupaten Manggarai Barat telah menghambat kemajuan Kabupaten Manggarai Barat yang dinobatkan sebagai kawasan wisata Premium. 

“Kami menghimbau khalayak umum untuk tidak menciptakan opini-opini yang menjurus ke arah fitnah yang bertujuan untuk mendiskreditkan kinerja aparat penegak hukum dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus surat palsu ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Depok Butuh Dukungan Publik

JAKARTA-Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Penuntasan Kasus Kekerasan Seksual Yang Dialami

Pedagang Beri Kalungan Bunga, Pengadilan Janji Awasi Sidang Perkara Henry J Gunawan

SURABAYA-Puluhan pedagang Pasar Turi Surabaya yang menjadi korban penipuan Henry