Capital Adequacy Ratio Perbankan 2019 Mencapai 23,3%

Thursday 16 Jan 2020, 10 : 42 pm
by
Ketua Komisioner OJK, Wimboh Santoso

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik, didukung tingkat permodalan dan likuditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan mengalami moderasi meski tetap sejalan dengan pertumbuhan ekonomi domestik. Kredit perbankan 2019 tumbuh di 6,08% seiring dengan lemahnya permintaan komoditas global.

“Di tahun 2019, di tengah dinamika perekonomian global OJK mencatat stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik,” ujar Ketua KOmisioner OJK, WImboh Santoso.

Menurutnya, pertumbuhan kredit perbankan didominasi oleh bank BUKU IV yang tumbuh 7,8% yoy sedangkan BUKU III tumbuh 2,4% yoy, BUKU II tumbuh 8,4% yoy, dan BUKU I tumbuh 6,4% yoy.

Pertumbuhan kredit ini ditopang oleh sektor konstruksi tumbuh 14,6 % yoy dan rumah tangga tumbuh 14,6 % yoy.

“Sejalan dengan itu, kredit investasi meningkat 13,2% yang menunjukkan potensi pertumbuhan sektor riil kedepan,” jelasnya.

Pertumbuhan kredit ini diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga. Rasio Non-Performing Loan gross perbankan tercatat rendah yaitu sebesar 2,5% atau net 1,2%.

Capital Adequacy Ratio perbankan mencapai 23,3%, likuiditas yang cukup dengan LDR 93,6%, Net interest margin tercatat turun menjadi 4,9%, dari 5,1% di tahun 2018 dan rata-rata suku bunga kredit turun dari 10,8% di akhir 2018 menjadi 10,5% di akhir 2019.

“Dari data ini kami optimistis stabilitas sektor perbankan ke depan akan tetap terjaga meski pertumbuhan kredit masih berhati-hati dengan ruang likuiditas yang menyempit namun risiko kredit terjaga dengan baik,” kata Wimboh.

Industri asuransi mencatat penghimpunan dana yang positif di 2019. Premi asuransi komersial mencapai Rp261,6 triliun atau tumbuh 6,1% yoy.

“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya. OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik. OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporannya,” kata Wimboh.

OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.

“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wimboh.

Di industri pasar modal, peningkatan penerapan governance, transparansi dan enforcement menjadi fokus utama OJK untuk meningkatkan integritas pasar dan kepercayan investor.

Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen. Selama tahun 2019, OJK telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu pada 37 manajer investasi serta memberikan sanksi kepada 3 Akuntan Publik.

Aktivitas penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp166,8 triliun dan 60 emiten baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Parpol Jangan Turunkan Presidential Threshold

JAKARTA-Partai yang sudah memiliki capres, apalagi sudah berani mendeklarasikan diri
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot menjelaskan kenaikan PNBP hingga akhir Agustus 2018 sudah lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan.

Permintaan Meningkat, HBA Agustus Tembus USD130,99 per Ton

JAKARTA-Meningkatnya permintaan batubara di China, Jepang dan Korea Selatan kembali