CAR Bank 22,16%, OJK Polisikan Penyebar Hoax Rush Money

Wednesday 1 Jul 2020, 4 : 50 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di perbankan.

“OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar,” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo di Jakartam Rabu (1/7).

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman.

Rasio Kecukupan Permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan).

Sementara hingga 17 Juni, rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

“OJK OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasidan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Masyarakat diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Realisasi Investasi Penanaman Modal Kota Bekasi Lampaui Target

BEKASI-Realiasi investasi penanaman modal di Kota Bekasi sangat spektakuler. Betapa

Truk Barang dan Kontainer Dilarang Beroperasi di 8 Provinsi

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pengangkut bahan