Carrel: Status Tersangka Jadi Berkah Ahok-Djarot Menang 1 Putaran

Thursday 17 Nov 2016, 1 : 09 pm
by
Praktisi Hukum Carrel Ticualu

JAKARTA-Praktisi Hukum Carrel Ticualu mengatakan penetapan status tersangka atas Basuki Tjahaja Purnama tidak memengaruhi pencalonannya sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Basuki tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada hingga keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu.

”Status cagub Basuki hanya bisa digugurkan jika statusnya sudah terpidana melalui putusan pengadilan yang bersifat inkracht ,” jelas Carrel di Jakarta, Kamis (17/11).

Menurutnya, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang telah mengatur syarat-syarat seseorang untuk bisa menjadi calon kepala daerah.

Secara individu jelasnya pasangan calon bisa gugur atau batal pencalonannya jika tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016. Misalnya, status calon menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mengacu pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016, pencalonan yang bersangkutan gugur karena tak memenuhi syarat.   

“Pencalonan bisa gugur atau batal kalau calon yang bersangkutan statusnya menjadi terpidana. Kalau statusnya masih tersangka atau terdakwa berarti proses hukumnya belum inkracht, pencalonannya tidak bisa dibatalkan atau digugurkan. Inkracht dalam arti hingga putusan kasasi. Dan itu prosesnya lama dan bisa bertahun-tahun baru inkracht,” terangnya,

Meskipun status yang disandang Basuki tersangka, Carrel menyakini, mayoritas warga Indonesia, terutama Jakarta akan tetap memilih Ahok pada pilgub DKI Jakarta nanti. Sebab, nuansa penzholiman terhadap Ahok sangat kental.

“Artinya, masyarakat akan bersimpati ke Ahok, terlepas benar atau salah. Mudah-mudahan mayoritas warga Jakarta melihat ini bentuk penzholiman terhadap Ahok,” tuturnya.

Dia pun berharap penzholiman ini menjadi berkah bagi Ahok-Djarot untuk menang satu putaran.

“Tinggal bagimana Timses Ahok-Djarot menyikapinya. Jangan lagi memperkeruh situasi dengan pernyataan yang kontraproduktif,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan polisi tidak merdeka dalam menetapkan posisi Ahok. Terlihat, polisi tunduk dibawah tekanan masa. Namun polisi tidak bisa menghindar karena ada kepentingan negara lebih besar yang harus diselamatkan.

Jakarta ujarnya harus kondusif mengingat posisi Jakarta sebagai barometer Indonesia. Apalagi ini mengarah kepada Negara dan Presiden.

“Makanya, ini harus diredam. Sehingga biarlah proses hukum yang berjalan. Kalau ada pihak yang tidak menerima proses hukum maka ada alasan bagi Polisi untuk bertindak apalagi mereka menuntut Ahok ditangkap dan dijadikan tersangka. Tersangkanya sudah dipenuhi, sedangkan penangkapannya tidak,” terangnya.

Namun demikian jelasnya, Polisi sendiri memiliki alasan untuk tidak menangkap Ahok. Karena Ahok tidak akan mungkin menghilangkan barang bukti.

“Selain itu, Ahok sangat kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Jadi, ada alasan subyektif Kepolisian untuk tidak menahannya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

FGSBM : Kebijakan Upah Padat Karya Menunjukkan Pemerintah Pro Investor

BEKASI-Serikat Buruh Mandiri mendesak Menteri Tenaga Kerja segera mengeluarkan Keputusan

Cegah Kecelakaan, Kementerian PUPR Dorong Jumlah Ahli K3 Konstruksi

JAKARTA–Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi