Catatan Netizen di Balik Putusan Pengadilan Kasus Pembunuhan Engeline (Bagian I)

Friday 11 Mar 2016, 11 : 54 am
by

It is better that ten guilty persons escape, than that one innocent suffer”.

Sir William Blackstone (July 10, 1723 – February 14, 1780)


kemKata-kata ”Lebih baik sepuluh orang bersalah melarikan diri daripada membiarkan satu orang yang tidak bersalah menderita.” (1765) diucapkan oleh Sir William Blackstone.

Tidak ada yang bisa mengembalikan kepedihan hati orang yang tidak bersalah, yang terampas hak dan keadilannya karena dijatuhi hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Sedangkan sepuluh orang yang melarikan diri dari penjara masih bisa dicari, begitulah kira-kira maksud Sir William Blackstone dalam quotenya di atas.

Menghukum orang yang tidak bersalah untuk perbuatan yang tidak dilakukannya sama saja seperti melakukan kejahatan itu sendiri.

Bahkan seorang hakim sekalipun tidaklah layak merampas hak seseorang yang tidak bersalah dan mempermainkan nasib mereka tanpa bisa mengindetifikasi secara jelas kesalahan apa yang telah diperbuat oleh orang tersebut .


Dalam hukum pidana ada adagium yang sangat menarik untuk dicermati “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang benar”. Bahwasanya ketika satu orang tidak bersalah dijatuhi hukuman, maka runtuhlah hukum itu. Secara sederhana bisa disimpulkan jangan sampai orang tidak bersalah dihukum karena kinerja hakim yang tidak profesional dalam menangani perkara. Atau bisa juga  diartikan jangan sampai dengan mudah melepaskan atau menjatuhkan hukuman ringan pada pelaku kejahatan dari hukuman yang seharusnya dijatuhkan.

Menghukum orang yang tidak bersalah adalah suatu kejahatan dan tidak dapat di benarkan sama sekali”.

Kapolda Bali yang menjabat saat itu secara tegas memerintahkan dan mengarahkan penyidik untuk memfokuskan setiap pemeriksaan pada Margriet Megawe(MM). Akibatnya para penyidik demi mematuhi perintah atasannya telah memaksakan status MM sebagai tersangka walaupun tidak ada bukti-bukti yang bisa ditemukan yang mengarah pada keterlibatan Margriet Megawe(MM). Dengan resultat dakwaan dan tuntutan JPU yang tidak logis sebagai hasil produk sebuah penyidikan yang sangat dipaksakan. Dan putusan majelis hakim di mata saya tidak beda jauh dengan JPU sama absurdnya. Petunjuk-petunjuk yang dijadikan pertimbangan hukum oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada MM dalam pandangan saya selain bertentangan dengan fakta-fakta di persidangan, juga tidak logis, tidak konkret dan terasa sangat dubius, dan sayangnya lebih banyak berdasarkan keterangan Agus Tay sebagai saksi mahkota, di mana sejak awal kesaksiannya berubah-rubah, tidak bersesuaian dengan alat bukti lain yang terkuak dalam persidangan dan juga banyak ditemukan kejanggalan/ketidaklogisan dalam keterangannya.

Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Berikut saya akan coba mengelaborasi unsur-unsur pasal 340 yang menjadi pertimbangan hakim terhadap terdakwa MM.

Unsur Dengan sengaja.

  • Arahan Kapolda pada tim buser tgl 10 juni 2015 untuk menyisir seluruh isi rumah MM, disimpulkan majelis hakim bahwa kapolda sudah mencurigai korban Engeline megawe telah meninggal dan dikuburkan di belakang kandang ayam, petunjuk===Wajar-wajar kapolda sebagai aparat polisi mencurigai segala skenario dan kemungkinan terkait hilangnya seorang anak kecil. Kecurigaan dibunuh dalam rumah lain dengan kecurigaan dibunuh oleh MM. Karena pada awalnya yang dijadikan tersangka toh si Agus Tay(AT) dan baru kemudian karena adanya tekanan publik saja tiba-tiba polisi fokus mencari kesalahan pada MM sesuai perintah si kapolda yang menjabat waktu itu (sesuai dengan berkas penyelidikan yang saya ikuti dari persidangan).
  • Agus Tay (AT) tidak ada masalah serius dengan MM. =======Bagaimana dengan pengakuan Agus yang mengaku sakit hati karena merasa sering dimarahi MM? Bagaimana pengakuan MM yang mengatakan Agus cepat marah dan sampai hampir di pecat karena alasan tersebut?? Bagaimana dengan keterangan MM hampir memecat AT karena tidak puas dengan kerja dan sikap Agus, yang di perkuat dengan kesaksian Andhika dan Rohana, yang bahkan mengatakan AT sangat temperamental, dengan memberi contoh disuruh mencari ayam yang sudah menjadi bagian tugasnya saja sampai menendang ember. Dan sesuai keterangan AT sendiri antara MM dan AT sempat berselisih soal kecurigaan MM karena mengira ada yang berusaha meracuni air minum dengan cairan pembersih. Serius yang mulia, hubungan antara MM dan AT baik-baik saja?

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IKAPPI Dorong Pasar Tradisional Masuk UU Kebudayaan

JAKARTA-Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mendorong

Patok Harga Daging Rp80.000/kg, Justru Subsidi Orang Kaya

JAKARTA-Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan mengkritik kebijakan pemerintah yang