Cegah Timbul ‘Geger BBM’, PP 11/2015 Harus Direvisi

Saturday 28 Mar 2015, 1 : 28 am
by
dok indopos/google

JAKARTA- Presiden harus segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untk  menunda pelaksanaan PP 11 Tahun 2015 atau setidaknya Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri mengkecualikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari jenis barang berbahaya.

Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria menilai pemberlakuan PP 11 tahun 2015 khususnya terhadap tarif pengawasan bongkar muat pengangkutan barang berbahaya justru  sangat berpotensi melumpuhkan kehidupan negeri ini. Akibatnya, harga BBM akan menjadi termahal di dunia karena harus dibebani dengan biaya tambahan berupa biaya pengawasan sebesar Rp.25.000,-/kg. Dampaknya, negara ini bisa lumpuh dan colaps. »Saya mendesak Pemerintah  harus merevisi PP 11 Tahun 2015 tersebut dan setidaknya menyatakan bahwa BBM dikecualikan dari kategori Barang Berbahaya,” pintanya.

Menurutnya, pengenaan tarif pengawasan terhadap BBM pasti akan menimbulkan dampak luar biasa terhadap harga BBM dan ini akan berdampak terhadap perekonomian pula. Karenanya Pemerintah harus segera merevisi PP 11 tahun 2015 tersebut agar tidak menimbulkan “geger BBM ” khususnya BBM yang diangkut dengan menggunakan fasilitas pelabuhan laut.

Menteri ESDM sebagai menteri yang memiliki kepentingan terhadap BBM,  harusnya  segera berkoordinasi dengan Menhub dan Menko Perekonomian serta Menko Maritim untuk membahas PP 11 tahun 2015 tersebut sebelum masyarakat maritim mempermasalahkan keberadaan PP 11 Tahun 2015.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 yang di Undang-kan pada tanggal 24 Februari 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

PP 11 tahun 2015 tersebut diterbitkan sebagai pengganti PP nomor 6 Tahun 2009 (tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan) sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 74 Tahun 2013 (ttg Perubahan atas PP Nomor 6 Tahub 2009) ;

Namun yang menjadi pertanyaan besar atas PP 11 Tahun 2015 tersebut adalah tentang Tarif untuk jenis Pengawasan bongkar/muat Pengangkutan Barang Berbahaya. BBM yang dikategorikan dalam jenis barang berbahaya, menurut PP 11 Tahun 2015 , harus dipungut biaya pengawasan atas bongkar muat pengangkutannya. “Yang sangat mengherankan, biaya Pengawasan atas “BBM” tersebut menurut PP 11 Tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp.25.000,-/kilogram,” kritiknya.

Dia menegaskan, jika harga BBM jenis solar non subsidi   dikonversi dari liter ke kilogram maka harga bbm solar per kilogram nya sekitar Rp.9.600,-/kg. Sementara tarif pengawasan yang dikenakan menurut PP 11 Tahun 2015 adalah sebesar Rp.25.000/kilogram. “Jadi biaya pengawasannya sangat tinggi ketimbangan harga bbm itu sendiri. Ini teramat sangat aneh,” ulasnya.

Jika BBM dinyatakan sebagai barang berbahaya yang  bongkar muat pengangkutan-nya harus dikenakan tarif Pengawasan  sebesar Rp.25.000,-/ kg , maka PP ini sangat tidak logis. Artinya PP 11 Tahun 2015  itu, akan membuat harga BBM dinegeri ini  menjadi mahal. “Ini sangat tidak masuk akal. Apakah dalam penyusunan PP 11/2015 ini tidak menjadi perhatian dari para penyusun PP 11/2015 itu,” ujarnya dengan nada tanya. (CHS)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ketidakmampuan KIK-EBA Mandiri GIAA01 untuk membayar hasil investasi kepada para investor tersebut dikarenakan belum diterimanya pendapatan penjualan tiket dari collection agent

Mandiri Investasi: KIK-EBA Mandiri GIAA01 Tak Mampu Bayar Hasil Investasi

JAKARTA-PT Mandiri Manajemen Investasi (Mandiri Investasi) menginformasikan bahwa Kontrak Investasi

Tiga Jembatan Gantung di Madiun Rampung, Jarak Tempuh Warga Lebih Singkat

JAKARTA-Dalam empat tahun (2015-2018), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat