Chencira Aehitanon, Penyelundup Shabu ‘Plastik Kondom’ Terancam Hukuman Mati

Friday 31 Jan 2020, 6 : 10 pm
by
wanita kurir shabu asal Thailand Chencira Aehitanon, di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kamis 30 Januari 2020

TANGERANG – Pengadilan Negeri Tangerang segera menyidangkan perkara Chencira Aehitanon (21 tahun) wanita asal Non Muang ProvinsiLop Buri, Thailand dalam kasus penyelundupan shabu.

Proses persidangan ini segera digelar setelah proses pelimpahan berkas dan tersangka diterima Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Jumat 31 Januari 2020.

“Hari ini kami terima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik Polres Kota Tangerang Selatan, dengan tersangka Chencira Aehitanon berkewarganegaraan Thailand, dalam kasus penyelundupan narkotika,” ucap Kasubsi Pra penuntutan Kejaksaan Negeri Tangsel, Roni Bonatua Hutagalung di Kantor Kejari Tangsel di Jalan Promoter, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Dengan tahap II ini maka, selama 20 hari kedepan tersangka penyelundup narkotika jenis shabu ini menjadi tahanan Kejaksaan negeri Tangsel yang dititipkan di Lapas Wanita Tangerang.

“Selanjutnya akan segera kami lakukan pemeriksaan dan segera akan kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan Kedutaan Besar Thailan, untuk proses persidangan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, WNA Thailand ditangkap jadi kurir Shabu, setelah sebelumnya Sat Narkoba Polresta Tangsel, mengungkap empat WNI pengedar narkotika di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Dari seluruh kasus tersebut, Polisi menyita 283,79 gram sabu dan 1,5 kilogram ganja.

Menariknya, dalam penyelundupan yang melibatkan WNA wanita itu, shabu yang dibawa tersangka dari Thailand ini, disimpan dalam plastik kondom yang dimasukan ke kemaluan tersangka.

Dalam aksi penyelundupan itu, Chencira diberikan upah sebesar 30.ribu bath atau setara Rp14 juta jika berhasil membawa shabu ke penerima barang di Indonesia.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 20 tahun dan atau maksimal mati.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Siap Pimpin Transformasi Tata Kelola Air di WWF 2024

JAKARTA – Keberhasilan Indonesia mendorong tata kelola air melalui pendekatan

Buyer Jerman Borong Rempah-Rempah Senilai USD 600 Ribu

KENDARI-Kabar menggembirakan datang dari ekspor rempah-rempah Indonesia ke Jerman. Importir