China Perketat Impor Batubara, HBA Januari 2020 Turun ke USD65,93 per Ton

Wednesday 15 Jan 2020, 5 : 22 pm
by
Kenaikan HBA bulan Oktober 2021 disebabkan oleh permintaan yang terus meningkat di China dimana saat ini kebutuhan batubara meningkat untuk keperluan pembangkit listrik yang melampaui kapasitas pasokan batubara domestik, juga meningkatnya permintaan batubara dari Korea Selatan dan kawasan Eropa seiring dengan tingginya harga gas alam
Ilustrasi Batubara

JAKARTA-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2 K/30 MEM/2020 menetapkan harga jual pasar untuk komoditas batubara di bulan Januari 2020 sebesar USD65,93 per ton atau turun tipis USD0,37 per ton dari Harga Batubara Acuan (HBA) Desember sebesar USD 66,30 per ton.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan penurunan HBA bulan Januari 2020 salah satunya dipicu oleh pengetatan impor batubara yang dilakukan China.

“Penyebab penurunan harga batubara pada Januari 2020 adalah pengetatan persyaratan impor batubara ke China serta kinerja impor batubara di negara-negara pengimpor terutama di kawasan Asia seperti China, India, Jepang dan Korea Selatan yang semakin menurun,” ujar Agung di Jakarta (14/1).

HBA bulan Januari akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).

Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami fluktuatif harga di bulan Januari 2020. Misalnya, untuk harga Nikel turun menjadi USD 13.875,68/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu USD16.107,27/dmt.

1. Kobalt: USD 34.772,73/dmt, turun dari USD 35.500,00/dmt

2. Timbal: USD 1.913,64/dmt, turun dari USD 2.145,20dmt

3. Seng: USD 2.284,09/dmt, turun dari USD 2.515,34/dmt

4. Aluminium: USD 1.762,32/dmt, naik dari USD1.758,05/dmt

5. Tembaga: USD 5.959,75/dmt, naik dari USD 5.851,98/dmt

6. Emas sebagai mineral ikutan: USD1.466,68/ounce, turun dari USD1.484,03/ounce

7. Perak sebagai mineral ikutan: USD16,94/ounce, turun dari USD17,49/ounce.

8. Ingot timah Pb 300, Pb 200, Pb 100, Pb 050, 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

9. Logam emas dan Logam perak sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

10. Mangan: USD 3,36/dmt, turun dari USD 3,72/dmt

11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD1,28/dmt, naik dari USD1,19/dmt

12. Bijih Krom: USD 2,51/dmt, naik dari USD 2,17/dmt

13. Konsentrat Ilmenit: USD 4,48/dmt, naik dari USD 4,39/dmt

14. Konsentrat Titanium: USD10,67/dmt, naik dari USD 10,45/dmt

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Petrus Salestinus

Beraroma Nepotisme, KPK Tak Boleh Serahkan 2 Jaksa OTT ke Kejagung

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menolak permintaan Jaksa Agung M.
Wakil Ketua BKSAP, DPR RI Gilang Dhielafararez/Sumber Foto: Dok DPR

Sidang Umum AIPA ke-44, DPR Dorong Stabilitas Kawasan Sebagai Penunjang Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA-Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI