Ciputra World Caplok Tanah Milik Djarkoni

Wednesday 30 Oct 2013, 6 : 44 pm
by

SURABAYA-Serma (Purn) Djarkoni akhirnya memenuhi janjinya melakukan aksi unjukrasa di depan mall Ciputra World Surabaya.  Aksi ini dilakukan karena tanah seluas 8,9 hektar miliknya dicaplok oleh PT Win Win Realty Center serta diatasnya dibangun mall dan Apartement Ciputra World, tanpa memberikan ganti rugi sepeserpun kepadanya.

Bersama kerabatnya Harijono serta penasihat pribadinya Ki Sabdo Jagat Royo, lelaki tua berusia 75 tahun, tiba pukul 09.30 WIB di Jalan Mayjen Sungkono, tepat berada di depan pintu masuk mall. Mereka disambut sejumlah polisi dan petugas keamanan internal yang telah membentuk pagar betis. Tanpa gentar, korlap aksi, Harijono melakukan orasinya mengecam tindakan sewenang-wenang dari pengembang mall tersebut. “Bapak Djarkoni tidak pernah menjual tanahnya. Bapak Djarkoni tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Ciputra World. Tapi kenapa tanahnya kemudian dibangun mall,” teriak Hari — sapaan karib Harijono.

Dia menjelaskan, tindakan pengembang Ciputra World tersebut sama dengan penjajah, karena merampas dan menguasai tanah orang dengan cara yang tidak benar. Karena itu, Hari meminta agar hak-hak Djarkoni diberikan sesuai dengan asas keadilan. Selain berorasi, mereka juga membawa sejumlah poster yang isinya  ‘Mengambil Hak Atas Tanah Itu Namanya Penjajah’ dan ‘Hari Gini Masih Ada Penjajah’.

Aksi Djarkoni dan kerabatnya tersebut langsung direspon oleh manajemen Ciputra World. Mereka kemudian diajak masuk ke dalam dan melakukan pertemuan. Namun pertemuan tersebut tidak tercapai kata sepakat, karena pihak manajemen tidak diwakili oleh pengambil kebijakan. Pihak manajemenpun berjanji akan mencari waktu yang temapt untuk melakukan mediasi kembali sehingga tercapai kata sepakat.  “Sebenarnya kasus ini sudah dilakukan mediasi. Kami sudah bicarakan dengan kuasa hukum Pak Djarkoni dan saat ini masih proses,” kata seorang staf manajemen PT Win Win Realty Center yang enggan disebutkan namanya.

Yang menarik, dalam pertemuan tersebut, pihak Ciputra World sempat mengatakan bahwa lahan yang mereka tempati adalah milik mereka sendiri. Sertifikatnyapun lengkap. Namun, Djarkoni memiliki surat resmi dari BPN Surabaya I yang isinya memblokir sertifikat palsu yang sudah dipegang oleh Ciputra World  karena alasan hak sebagai persyaratan untuk pengurusan sertifikatnya palsu. Yang memiliki alas hak yang asli adalah Djarkoni.

Kuasa Hukum Djarkoni, Heri Basuki mengungkapkan, sebenarnya  manajemen Ciputra World dan dirinya sudah 6 kali melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, mereka pernah menawarkan uang senilai Rp 10 miliar untuk membeli lahan tersebut. “Tetapi kami belum bisa menerima, karena nilai tersebut tidak dilengkapi dengan penjelasan-penjelasan yang rasional,” kata Heri. 

Dia mempunyai bukti kuat secara sah atas kepemilikan lahan tersebut. Dasar hukum pertama adalah surat dari menteri negara agraria tahun 1968. Didalamnya terdapat akta jual beli yang dituangkan dalam bentuk jual beli. “Sehingga resmi tanah ini adalah hak dan milik saya,” ungkap Djarkoni.

Bukti lain yang dimiliki Djarkoni adalah Surat Keterangan Pendaftar Tanah (SKPT). Menurutnya, ia mengajukan tahun 1970 dan keluar 1973. Tak hanya itu, ia juga memiliki bukti BPN Surabaya maupun pusat juga menyatakan bahwa dirinya  sebagai pemilik sah. “Lah kok tiba-tiba tanah saya diserobot,” pungkasnya.

Djarkoni  yang juga pensiunan Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) itu mengaku tidak pernah menjual tanahnya baik kepada pihak pengembang mall maupun yayasan universitas tersebut. Menurut pengakuan Djarkoni, tanah yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono  dibelinya pada tahun 1968 dari uang dolar yang dikumpulkannya ketika ditugasi kesatuannya ke luar negeri. Tanah yang diatasnya berdiri megah mall Ciputra World dibelinya dari Mbok Marjam, sedangkan yang berdiri gedung Univeritas 45 dibelinya dari Dermo.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

RI-Jepang Tempa SDM Industri Kompeten Bidang Digital

JAKARTA-Indonesia dan Jepang telah menjadi mitra yang strategis dalam upaya

GRANITA Dukung KPI Larang Propoganda LBGT

JAKARTA-Gerakan Wanita Nusantara (GRANITA) mendukung keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)