Curang Dalam Perspektif Hukum

Saturday 4 May 2019, 2 : 40 pm
by
Ketua Umum Ninja Relawan 01, C Suhadi, SH, MH

Oleh: C. Suhadi SH MH.

Kalimat curang telah menjadi sebuah ikon keseharian, narasinya yang terus digoreng barangkali sudah masuk ke dinding langit ke tujuh. Betapa tidak hampir disemua kegiatan akbarnya kata curang, seperti masuk dalam barang mewah.

Akibat seruan curang terhadap lembaga penyelenggara pemilu, yang paling dirugikan adalan masyarakat awam, karena suka dan tidak suka masyarakat menjadi terbelah dan bingung. Sisi positifnya, kita lagi dipertontonkan pada pertunjukan dagelan dari ketoprak “ Lilipus naik andong “

Dari banyak berita, paslon dari capres yang tidak puas dengan hasil pilpres, karena telah kalah dari hasil hitung cepat lembaga survei ( quik count ). Dan akibatnya secara membabi buta telah menuduh lembaga peyelenggara pemilu yaitu, KPU dan Bawaslu “curang” dan curang, tanpa kita tahu dimana letak curangnya itu.

Sebab hingga sekarang ini kata curang belum pernah dibuktikan secaea data dan fakta, sehingga timbul wasangka kata curang hanya lontaran provokatif saja untuk tujuan tertentu. Apabila benar ada kecurangan, maka secara hukum pihak yang menuduh adanya kecurangan harus dapat membuktikan adanya kecurangan itu dimana dan bagaimana kecurangan itu terjadi. Tanpa dapat membuktikkan adanya kecurangan, maka orang yg menuduh curang masuk dalam katagori bohong.

Hal ini sejalan dengan azas hukum yang berlaku, Actori incumbit probatio, terjemahan bebasnya, siapa yang menuduh adanya kecurangan dia harus membuktikan adanya kecurangan itu, dengan bukti bukti tentunya.

Azas ini sejalan dengan pasal 163 HIR yang intinya: barang siapa mengaku punya hak dia harus membuktikan haknya itu, begitupun sebaliknya. Sehingga dengan berpegang kepada alasan diatas, pihak yang menuduh adanya kecurangan harus sudah dapat membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU, misal: Kecurangan di TPS X Desa N, selanjutnya datangi KPU kalau di tingkat pusat dan KPUD apabila kecurangan didaerah. Tidak perlu teriak teriak KPU curang, Bawaslu curang.

Perlu diingat, negara kita adalah negara hukum (rechtsstaat ), bukan machtsstaat ( negara kekuasaan ) negara berazaskan hukum (konstitusi), yaitu negara yang membatasi kekuasaannya berdasarkan hukum/ aturan aturan yang berlaku baik UUD 45, UUdll, bukan negara kekuasaan. Jadi kepentingan negara dalam kaitan melindungi hak hak warga negaranya yg di rugikan pemerintah bersama sama DPR RI telah membentuk aturan aturannya serta perangkat berupa lembaga. Oleh karenanya negara harus tunduk kepada kepentingan tersebut sepanjang kepentingan itu hak seseorang maupun kelompok.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

UMKM Go Online Ajak Pedagang Pasar Tradisional Go Digital

JAKARTA-Pemerintah terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, salah satunya dengan mensosialisasikan

Setor Modal Rp180 Miliar, CLEO Tambah Kepemilikan di Sentralsari Primasentosa

JAKARTA-Manajemen PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO) mengumumkan, telah melakukan penyetoran