Daerah Harus Benahi Layanan Publik

Wednesday 3 Dec 2014, 6 : 41 pm

JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menganggap pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) pada 2015 akan berimplikasi investasi di ASEAN.  “Makanya, DPD akan terus mendorong pemerintah untuk memastikan jaminan bagi terwujudnya good governance dan clean goverment dalam pelayanan publik,” kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Jakarta, kemarin.

MEA, kata Faoruk, berpotensi memunculkan persaingan terbuka, tidak hanya antar daerah di Indonesia melainkan juga antara daerah yang satu dengan daerah yang lain di antara negara-negara ASEAN. “Daerah harus harus meningkatkan daya saing, efisiensi birokrasi, dan penguatan infrastruktur,” tegasnya.

Menurut Farouk, daya saing daerah-daerah saat ini  sangat beragam, mulai dari infrastruktur dasar, efisiensi birokrasi, inovasi pemerintah daerah, dan banyak hal lainnya yang harus serius dibenahi.

Lebih jauh Farouk menambahkan, Indonesia harus serius menyiapkan berbagai informasi kebijakan yang berbasis analisis dan evaluasi ihwal keuntungan dan kerugian (cost and benefit) berbagai jenis kerjasama investasi yang akan terjadi pasca-MEA. Segala potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, termasuk demografic bonus atau komposisi jumlah penduduk berusia produktif (15-64 tahun), akan memberikan nilai tambah bagi Indonesia. Sebaliknya, akan memberikan nilai kurang bagi Indonesia jika tidak mampu meningkatkan daya saing bangsa. “Maka ke depan, kita harus memberikan perhatian pada penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan perbaikan infrastruktur,” imbuhnya.

Masyarakat ASEAN atau ASEAN Community mempunyai tiga pilar utama, yaitu ASEAN Economic Community, ASEAN Security Community, dan ASEAN Socio-Cultural Community yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran bersama di kawasan.  Awalnya ASEAN Community akan diwujudkan tahun 2020, tapi akhirnya dipercepat menjadi tahun 2015 yang waktu realisasinya tersisa 3 tahun.

AEC atau MEA merupakan gagasan kerjasama ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sebagai kesepakatan Common Effective Preferential Tariff – ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) tahun 1992. Pembentukan pasar tunggal MEA akan mendorong kompetisi yang makin ketat di antara negara-negara ASEAN, karena memungkinkan suatu negara menjual barang dan jasa ke negara lain di kawasan Asia Tenggara. (ec)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Jelang Pilpres, Pasukan TNI Harus Siaga Tinggi

JAKARTA-Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengharapkan agar seluruh pasukan TNI dalam

AKRA Raih Laba Bersih Rp427,98 Miliar

JAKARTA-PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) Pada Kuartal I-2022 membukukan laba