Daftar Efek Syariah OJK Capai Angka Tertinggi

Tuesday 30 May 2017, 7 : 26 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah pada 23 Mei 2017 lalu.

Daftar Efek Syariah ini terdiri dari 351 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya.

Jumlah ini merupakan angka Daftar Efek Syariah tertinggi yang selama ini pernah tercatat.

Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah, Fadilah Kartikasasi menjelaskan dari 351 Saham Emiten dan Perusahaan Publik tersebut, terdapat 3 Saham Emiten dan Perusahaan Publik dari entitas syariah dan 348 Saham Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Namun memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Dari jumlah 351 tersebut jelasnya, Daftar Efek Syariah terbesar berasal dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 90 saham atau 25,64 persen dari total Daftar Efek Syariah, diikuti sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen dan Daftar Efek Syariah Industri Dasar dan Kimia 52 saham atau 14,81 persen dari total Daftar Efek Syariah.

“Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017 itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI),” terangnya.

Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah periode I tahun 2017 adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Secara periodik OJK  melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan akhir November, dan efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.

Selain itu, secara insidentil, penetapan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG Rawan Terkoreksi di Akhir Pekan, BoW ACES, ASII, BBRI dan NSSS

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini

Rapat Paripurna DPR RI, AS Hikam Berharap Usulan Hak Angket Digulirkan

JAKARTA-Dewan Pakar Politik TPN, Muhammad AS Hikam berharap hak angket