Dalam Kasus Cetak Sawah, “Harta Kekayaan Negara” Tak Bisa Disita Pengadilan

Thursday 2 Nov 2017, 12 : 36 pm
kompas..com

JAKARTA-Kasus cetak sawah yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, terus berlanjut. Sayangnya dalam kasus tersebut ada yang terkesan “aneh bin janggal”, terutama dalam proses penyitaan terhadap sisa dana PKBL yang ada di rekening khusus Proyek Cetak Sawah PT Sang Hyang Seri. “Dana tersebut kan milik Negara, sesuai dengan pasal 50 UU 1/2004 yang menyatakan harta kekayaan milik Negara tak bisa disita oleh pengadilan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Upik Rosalina Wasrin, Alfons Loemau SH, MSi mengutip situs harianterbit.com, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Berdasarkan keterangan saksi, kata Alfons Loemau, Mantan Direktur Keuangan Sang Hyang Seri, Mas Darmawan bahwa untuk tujuan pembiayaan proyek cetak sawah di Ketapang terkumpul dana PKBL dari BUMN donor untuk dititip kelola oleh PT SHS sebesar Rp. 317 miliar dari target kebutuhan dana sekitar Rp402 miliar.Dari dana tersebut digunakan untuk cetak sawah sebesar Rp250 miliar, sisanya Rp67 miliar plus Rp2 miliar dalam bentuk jasa giro, total Rp69 miliar. Kemudian sisa dana tersebut yang berada di dalam rekening PT Sang Hyang Seri disita oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Anehnya, menurut Alfons, penyitaan barang bukti bukan dengan cara diblokir rekening, namun diperintahkan transfer ke rekening khusus atas nama Bareskrim Mabes Polri. “Sisa dana sebesar Rp69 miliar ditransfer kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Mabes Polri,” jelas Alfons.

Padahal dana Rp69 miliar tersebut bukan berasal dari hasil kejahatan. Seharusnya penyidik melakukan pemblokiran atau penyitaan terhadap dana dana di rekening kontraktor, konsultan, dan para sub kontraktor yang diduga menerima pembayaran atas tagihan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Penyitaan harta negara tersebut, kata Alfons, jelas bertentangan dengan Undang-Undang. Karena harta yang disita tersebut milik negara yang berasal dari dana BL peduli, yang pengendaliannya oleh kementerian BUMN. Dana tersebut belum digunakan oleh PT SHS. Dana sebesar Rp69 miliar, juga bukan milik PT SHS. PT SHS hanya mendapatkan tugas pengelolaan dana sebagai juru bayar, karena mendapat penugasan khusus dari Menteri BUMN untuk program kebun pangan berupa pencetakan sawah di Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Harusnya, lanjut Alfons, jika diduga ada penyelewengan dalam penggunaan dana, Penyidik bisa minta bantuan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk memeriksa dan menelusuri alur penggunaan dana sejak dibayarkan oleh PT SHS kepada rekening kontraktor, konsultan dan para subkon.

Ada beberapa perusahaan yang bekerjasama dengan PT SHS, seperti PT Indra Karya, PT Yodya Karya PT Hutama Karya dan PT Berantas Abipraya. “PPATK harus menyelidiki arus transaksi keuangan kepada perusahaan-perusaahaan tersebut, follow the money,” jelasnya. Apakah ada transaksi yang mencurigakan sejak dana keluar dari PT SHS dan seterusnya.

Karena menurut keterangan saksi proses pembayaran dilakukan dengan ketat, berjenjang mulai dari lapangan hingga ke Direktur Keuangan dan diawasi oleh konsultan pengawas, PT Yodya Karya. “Proses pembayaran mengacu kepada progress pekerjaaan yang dilakukan kontraktor, jadi misalnya kontraktor mengerjakan 50 hektar dan telah memenuhi dokumen persyaratan seperti hasil opname lapangan, ada BAST/Sertifikat maka ia akan dibayar sesuai tagihan,” jelas Alfons.

Kasus cetak sawah bermula dari program kementerian BUMN yang melaksanakan program yang ingin mencetak sawah sebesar 100 ribu hektar. Untuk mencapai surplus pangan sebesar 10 juta ton dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan. Menteri BUMN melalui surat No S-133/MBU/2012 tertanggal 19 Maret 2012 telah menugaskan PT Sang Hyang Seri sebagai pelaksana program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Berbasis Korporasi) BUMN, Program Beras BUMN dan Program Food Estate (cetak sawah). PT Sang Hyang Seri mendapatkan penugasan untuk cetak sawah dengan target seluas 40.000 hektar atau 3000 hektar pada tahun anggaran T.A. 2012. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tingkatkan Edukasi Wirausaha, Menko Perekonomian Gandeng Muslimat NU

JAKARTA-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian  (Menko Perekonomian) menandatangani Memorandum of Understanding

Kredit Perbankan Terhadap Sektor UMKM Harus Ditingkatkan

JAKARTA-Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menjelaskan perbankan memiliki