Dalam RUU PPK, Pesantren Dapat Dana APBN

Wednesday 19 Sep 2018, 3 : 40 pm

JAKARTA-Kalangan DPR berupaya agar dunia pesantren mendapat perhatian dari pemerintah. Karena itu RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dianggap penting untuk mengakomodir dan pengembangan pesantren.

“Kita upayakan agar RUU Pesantren ini selesai akhir 2018, makanya kita dorong agar Bamus bisa masuk Kamis 20 September 2018,” kata Ketua Fraksi PKB H Cucum Syamsurijal ditemui usai diskusi “Diskusi Public RUU Pesantren” di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Menurut Cucun, selama ini kondisi pesantren masih termanijalkan dari dunia pendidikan. Karena ternyata pemerintah belum memberikan keberpihakan yang tinggi. Politik legislasi RUU PPK secara umum, pentingnya rekognisi negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Terutama berbasis masyarakat yang selama ini berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa,” tambahnya.

Dikatakan Cucun, awalnya memang ada penolakan dari F-PPP. Namun setelah berkomunikasi ternyata ada kesamaan pandangan.

“Mayoritas fraksi DPR sudah menerima dan tak ada masalah. Hal ini terlihat dari pandangan mini fraksi kemarin,” ucapnya.

Adapun secara spesifik jati diri Pesantren selama ini, lanjut Cucun, menjadi sistem norma (subkullur) yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral dalam pembentukan character building di segala bidang kehidupan.

“Pesan dari RUU ini, keberadaan pesantren baik secara arkanul ma’had maupun secara ruuhul ma’had telah diatur tanpa menghilangkan kemandirian dan karakteristik Pesantren,” ungkapnya lagi.

Diakui anggota Komisi IV DPR, saat ini masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan pada aspek pembiayaan. Karena itu membutuhkan dukungan sarana prasarana, sumber daya manusia bermutu dan lain-lain. Maka menjadi penting keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan. Sehingga memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global,” terangnya lagi.

Hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempumakan dalam RUU PPK secara garis besar berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, penormaan secara aplikatif terkait dengan pengembangan 3 (tiga) peran Pesantren: sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga penyiaran ajaran agama (dakwah Islam), dan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesamren bersifat fleksibel, tidak dibatasi pengakuannya hanya berdasarkan legal formal semata. Karena terdapat 28 ribu lebih pesantren yang sebagian besar masih berbentuk salafiyah.

Ketiga, Pemerimah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesamren dan Pendidikan Keagamaan.

Dengan senantiasa mengedukasi dan mendampingi institusi keagamaan tersebut mampu menjalankan akuntabilitas sehingga terhindar dari potensi praktek penyimpangan adimisntrasi sekalipun. ***

Don't Miss

Pasar Modal Dibanjiri Dana Asing Rp 1,1 Triliun

JAKARTA-Pasar modal Indonesia mulai bergairah memasuki 2014. Apalagi sekitar Rp1,1

Abdon Nababan: Pabrik PT Toba Pulp Lestari Tbk Industri Kotor

JAKARTA-Wakil Ketua Dewan Nasional Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon