Untuk tahap kedua yakni sebesar 40 persen dengan penyalurannya paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni dengan persyaratan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian serapa dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Lalu rincian terakhir yakni tahap ketiga sebesar 40 persen dengan penyalurannya paling cepat Bulan Juli dengan persyaratan laporan penyaluran dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen dengan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan tahap kedua sekurang-kurangnya 75 persen dan pencapaian outputnya sampai dengan tahap kedua sekurang-kurangnya 50 persen.
“Kami optimis progres capaian penyaluran dana desa tahun ini akan lebih baik dari tahun sebelumnya,” katanya